Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Definisi dan Poin Dasarnya

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berkomitmen untuk mewujudkan tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas lingkungan, yang dapat mengurangi dan / atau menghilangkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga dapat meningkatkan efisiensi kerja dan meningkatkan efisiensi kerja serta produktifitas.

Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan berasal dari kata bahasa Inggris “keselamatan”, dan biasanya terkait dengan melindungi seseorang dari kecelakaan atau nyaris celaka. Secara konseptual, keselamatan kerja mengacu pada pemikiran dan upaya untuk menjamin integritas dan kesempurnaan tenaga kerja, terutama tenaga kerja fisik dan mental, serta seluruh umat manusia, serta budaya dan hasil pekerjaannya.

Dari sudut pandang ilmiah, ini diartikan sebagai pengetahuan dan penerapannya, yang bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Menurut Pasal 2 Bab 1 Undang-Undang Kesehatan Dasar Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1960, kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang dirancang untuk memastikan bahwa masyarakat pekerja mempunyai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, mental maupun di tempat kerja.

Dalam masyarakat melalui pencegahan dan pengobatan penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan, lingkungan kerja dan penyakit umum. OHSAS 18001: 2007 mendefinisikan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja (termasuk kontraktor dan kontraktor), tamu atau orang lain di tempat kerja.

Menghindari Kecelakaan Kerja adalah Bagian dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Kecelakaan kerja tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerugian material bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga mengganggu seluruh proses produksi, merusak lingkungan, dan berdampak pada sebagian besar masyarakat. Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan tindakan perlindungan terhadap semua potensi bahaya yang dapat menyebabkan bahaya.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pekerja dan personel lain di tempat kerja selalu aman dan sehat, serta dapat menggunakan semua sumber produksi dengan aman dan efektif (Suma’mur, 2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang higiene mengatur antara lain pekerjaan higiene kerja harus dilaksanakan di setiap tempat kerja agar tidak menimbulkan gangguan kesehatan bagi pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang komprehensif berperan dalam mengurangi kejadian kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Penyakit akibat kerja H. W. Heinrich mengemukakan dalam Notoatmodjo (2007) bahwa 88% perilaku tidak aman, 10% kondisi lingkungan yang tidak aman, atau kedua kondisi tersebut di atas merupakan penyebab seringnya terjadi kecelakaan kerja.

Penyebab Kecelakaan Kerja

Secara umum penyebab kecelakaan kerja dibedakan menjadi:

  1. Kondisi berbahaya (unsafe condition) yaitu kondisi tidak aman dari peralatan / media elektronik, material, lingkungan kerja, proses kerja, sifat pekerjaan dan metode kerja.
  2. Perilaku tidak aman, yaitu perilaku orang yang berbahaya antara lain dapat terjadi karena kurangnya pengetahuan dan keterampilan dari pelakunya, cacat fisik, kelelahan dan kelemahan daya tahan tubuh, sikap dan perilaku kerja yang buruk, kecelakaan biasanya menyebabkan kerugian materi dan menderita rasa sakit yang paling ringan hingga yang paling parah.

Hal-hal penting terkait dengan banyaknya kecelakaan dan penyakit akibat kerja di perusahaan antara lain:

  • Pakar K3 tidak dilibatkan dan metode implementasi yang tidak tepat digunakan di perusahaan.
  • Pengawasan K3 kurang memadai
  • Kualitas dan kuantitas alat pelindung diri yang ada tidak mencukupi.
  • Kurangnya disiplin pekerja untuk mematuhi K3.

Poin Dasar tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang sangat penting bagi Manajer dan Pekerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

K3 adalah semua kegiatan yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan kerja pekerja melalui pencegahan kecelakaan kerja dan PAK. Lantas, apa yang harus diketahui pengusaha / pengurus dan pekerja tentang K3?

Apakah semua perusahaan harus menerapkan K3?

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, K3 harus berlaku untuk semua tempat kerja (setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau permanen) tempat pekerja bekerja atau sering masuk untuk keperluan kerja.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Dalam hal ini pengusaha wajib melakukan upaya K3 kepada pekerjanya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan PAK, serta mencapai produktivitas yang optimal. Semua tempat kerja yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan pekerja, baik di darat, di darat, di air, di air, atau di udara, harus menggunakan K3.

Singkatnya, ruang lingkup penerapan K3 meliputi lokasi kerja di perusahaan, keberadaan pekerja yang bekerja di sana, dan bahaya di tempat kerja. Ini tidak hanya berlaku bagi pekerja yang bekerja di tempat kerja setiap hari. Apalagi pekerja yang harus masuk ruangan untuk mengontrol. Mengatur dan mengoperasikan peralatan di beberapa titik, kemudian keluar dan bekerja di area lain.

Apa tujuan penerapan K3?

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, tujuan pelaksanaan K3 antara lain:

  • Lindungi dan pastikan keselamatan pekerja dan orang lain di tempat kerja
  • Pastikan bahwa setiap sumber produksi perlu digunakan dan digunakan dengan aman dan efektif
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
  • Mengontrol kondisi fisik lingkungan kerja (seperti suhu, kelembaban, udara, pencahayaan, suara, getaran, dll.)
  • Mencegah dan mengendalikan terjadinya PAK, termasuk fisik dan mental, keracunan, penularan dan penyebaran
  • Pastikan keselarasan antara pekerja, alat kerja, lingkungan, metode dan proses kerja
  • Sesuaikan dan tingkatkan tindakan perlindungan untuk pekerjaan dengan risiko kecelakaan yang meningkat.

Apa kewajiban dan hak pekerja di K3?

Menurut peraturan perundang-undangan UU No.12 Tahun 1970, kewajiban dan / atau hak pekerja K3 meliputi:

  • Memberikan informasi yang benar atas permintaan supervisor dan / atau ahli keselamatan kerja
  • Kenakan alat pelindung diri yang dibutuhkan
  • Memenuhi dan memenuhi semua persyaratan K3
  • Mewajibkan manajemen untuk menerapkan semua persyaratan K3 yang dipersyaratkan
  • Menyampaikan keberatan pekerjaan kepada staf yang memiliki keraguan tentang persyaratan K3 dan alat pelindung diri yang diperlukan. Kecuali jika ditentukan oleh supervisor dengan cara lain dalam keadaan khusus, hal itu harus dipertimbangkan.

Kesimpulan

Hanya jika pemerintah. Perusahaan dan pekerja bekerja sama secara strategis dan harmonis maka segala upaya yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja akan berhasil. Semua pihak harus lebih memperhatikan, tekad dan disiplin dalam mengurangi terjadinya kecelakaan kerja dan PAK.

Perlu waktu untuk menjadikan K3 sebagai budaya perusahaan. Dan merupakan tanggung jawab bersama kita untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Mari kita tingkatkan kesadaran K3 untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Bagaimana dengan penerapan K3 di Indonesia saat ini dan sanksi yang diterapkan selama ini?

JojoTimes Membantu Anda Meningkatkan Kinerja Tim Hingga 100%. Pantau kehadiran karyawan kapan pun dan di mana pun. JojoTimes memungkinkan karyawan Anda masuk dan keluar dari mana saja. Dilengkapi dengan fungsi pengenalan biometrik. Penentuan posisi GPS yang akurat, dan fungsi deteksi identitas palsu, tidak perlu khawatir tentang penipuan dan kebohongan.

Saat bekerja dari jarak jauh, karyawan Anda mungkin diminta untuk melaporkan aktivitas mereka. Dengan cara ini, Anda selalu dapat memastikan bahwa karyawan Anda benar-benar menggunakan jam kerja mereka sebagaimana mestinya.

Anda juga dapat mengatur dan menyusun rencana kerja dan shift karyawan sesuai dengan kebutuhan masing-masing departemen untuk mengoptimalkan sinkronisasi antara pemberi kerja dan karyawan. Yuk pakai software hris dari jojonomic sekarang. Dapatkan gratis demo 14 hari!