Ketahui Jumlah Cuti Di Indonesia Menurut UU Ketenagakerjaan

Setiap perusahaan tentu memiliki aturan dan kebijakannya tersendiri tentang Jumlah Cuti Di Indonesia dalam menjalankan usahanya. Salah satu peraturan penting yang ada dalam perusahaan adalah aturan pengelolaan karyawan. Dalam aturan ini terdiri dari berbagai macam aturan mulai dari kedisiplinan karyawan, sistem kontrak kerja karyawan, penghargaan karyawan, hukuman dan sanksi karyawan, cuti karyawan dan lain sebagainya.

Namun, pada kesempatan ini kita tidak sedang membahas semua aturan kerja dalam perusahaan melainkan mengenai cuti karyawan. Untuk itu, sebelum membahas lebih lanjut mari simak penjelasan berikut.

Apa Itu Cuti?

Jumlah Cuti Di Indonesia

Cuti merupakan suatu hak yang diterima karyawan sebagai ketidakhadiran dengan alasan tertentu seperti sakit, dan lain sebagainya. Tidak hanya itu saja, cuti karyawan juga bisa diajukan jika karyawan membutuhkan liburan sejenak dari rutinitas yang membosankan.

Pada dasarnya cuti merupakan hak karyawan guna menjaga kesheatan jasmani dan rohani karyawan itu sendiri. Bahkan dijelaskan dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa sebuah perusahaan wajib memberikan karyawan hak untuk bercuti tanpa mengurangi atau memotong gaji karyawan itu sendiri.

Apakah Cuti Wajib Diperbolehkan Perusahaan?

Perlu diketahui bahwa Jumlah Cuti Di Indonesia merupakan hak karyawan sehingga perusahaan wajib memerbolehkan karyawannya untuk mengajukan cuti. Bahkan ada Undang-undang yang mengaturnya sehinga apabila perusahaan tidak memperbolehkan karyawannya untuk cuti maka bisa dikenakan sanksi pidana pasal 183-189 dan sanksi pasal 190.

Hak Cuti Karyawan

Jumlah Cuti Di Indonesia

Hak cuti karyawan tercantum dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Dimana jumlah cuti di Indonesia adalah sebanyak 6 jenis yaitu sebagai berikut:

Tahunan

Cuti tahunan diperbolehkan diajukan oleh karyawan selama 1 hari dalam sebulan atau 12 hari dalam setahun. diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 79 dan 84 tahun 2003. Untuk mengajukan cuti tahunan setidaknya Anda sudah bekerja minimal 1 tahun lamanya di perusahaan tersebut. Namun, ada saja perusahaan yang memperbolehkan karyawannya mengajukan cuti tahunan meski masa kerjanya belum sampai 1 tahun, tergantung dengan kebijakan perusahaan masing-masing.

Cuti Besar

Cuti besar diperbolehkan diajukan karyawan yang loyal bekerja selama bertahun-tahun pada perusahaan tersebut. ini disebut juga sebagai istirahat panjang. Namun, tidak semua perusahaan memiliki kebijakan yang sama terkait cuti besar sehingga cuti besar hanya bisa dilakukan oleh perusahaan tertentu saja. Jadi, sebelum merencanakan liburan panjang sebaiknya pastikan terlebih dahulu apakah perusahaan tempat Anda bekerja memberikan hak cuti besar atau tidak.

Cuti Bersama

Cuti ini antara pengusaha dengan karyawan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Jadi, bisa jadi kemungkinan karyawan tidak ada libur cuti bersama karena sifatnya yang fakultatif.

Cuti Sakit

Apabila karyawan mengalami sakit, maka karyawan berhak mendapatkan cuti sakit. Namun, dalam hal ini karyawan harus memberikan surat keterangan dari dokter. Selain itu, bagi karyawan perempuan maka ada hak istimewa yaitu diperbolehkannya perempuan yang haid mengajukan cuti sakit namun harus tetap pada surat keterangan dokter. Khusus untuk cuti haid maka lamanya masa cuti disesuaikan dengan waktu istirahat yang disarankan dokter dalam surat keterangan tersebut.

Cuti Melahirkan

Jumlah Cuti Di Indonesia

Bagi karyawan perempuan diperbolehkan mengajukan cuti sebelum melahirkan dan sesudah melahirkan. Hal ini dilakukan perusahaan agar perempuan dapat mempersiapkan diri sebelum proses melahirkan dan dapat merawat anak dengan baik setelah melahirkan.

Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Jumlah Cuti Di Indonesia pasal 82 ayat (1) tahun 2003 disebutkan bahwa karyawan perempuan diperbolehkan beristirahat sebelum dan setelah melahirkan selama 1,5 bulan lamanya. Pada ayat (2) jika perempuan mengalami keguguran kandungan maka juga berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan.

Cuti Penting

Apabila seorang karyawan hendak tidak bekerja karena alasan penting maka karyawan tersebut berhak mengajukan cuti tidak masuk kerja karena berhalangan namun tetap dibayar penuh. Alasan yang dimaksudkan yaitu:

  • Karyawan yang menikah
  • Karyawan yang menikahkan anaknya
  • Istri karyawan yang melahirkan atau mengalami keguguran kandungan
  • Keluarga karyawan yang meninggal dunia
  • Anggota satu rumah karyawan yang meninggal dunia

Itulah syarat yang dapat diajukan karyawan untuk mengajukan cuti. Apabila karyawan memiliki keperluan seperti yang disebutkan diatas maka segera ajukan cuti dengan jumlah hari yang telah ditentukan.

Gaji Karyawan Pada Masa Cuti

Jumlah Cuti Di Indonesia

Gaji karyawan diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan pasal 93 nomor 13 tahun 2003. Dimana dalam pasal ini disebutkan bahwa gaji karyawan tidak dibayar apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan.

Lantas pada kondisi apa karyawan tetap dibayar oleh perusahaan meski tidak masuk kerja?

Perlu diketahui bahwa perusahaan wajib membayar karyawan jika sedang dalam keadaan sakit dengan menyertakan surat dokter, bahkan ini berlaku saat cuti sakit menstruasi.

Selain itu, karyawan akan tetap dibayar apabila tidak masuk kerja dengan alasan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan, menemani istri melahirkan atau keguguran serta adanya keluarga atau anggota dirumah yang mengalami meninggal dunia.

Selain itu, karyawan juga tetap dibayar jika menjalankan kewajiban Negara, melaksanakan ibadah atau menyelesaikan tugas pendidikan dari perusahaan. Pada kondisi ini seharusnya karyawan tetap dibayar meski tidak masuk kerja.

Bagaimana sistem gaji karyawan jika mengajukan cuti sakit?

Apabila karyawan mengajukan cuti sakit, maka perusahaan tetap harus membayar gaji karyawan secara penuh 100% untuk 4 bulan pertama. Namun, bulan selanjutnya jika karyawan masih belum masuk kerja maka gaji yang dibayarkan menjadi 75% untuk 4 bulan kedua. Sedangkan jika tidak kunjung bekerja selama 8 bulan maka gaji karyawan dibayar sebesar 50%, kemudian bulan selanjutnya akan dibayar 25% sebelum adanya pemutusan hubungan kerja karyawan.

Apa yang dimaksud dengan gaji dibayar penuh?

Apabila karyawan mengambil cuti, maka karyawan berhak mendapat gaji secara penuh. Hal yang dimaksud adalah gaji pokok dan tidak termasuk tunjangan yang dipert=hitungkan berdasarkan kehadiran karyawan di tempat kerja seperti uang makan dan transport.

Berlibur saat cuti bekerja bisa juga bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan sosial dan kerjasama. Hal ini dikarenakan bisa jadi karena cuti digunakan untuk berlibur seseorang akan bertemu dengan banyak orang sehingga bisa membiasakan diri berinteraksi dengan banyak orang dengan latar belakang yang berbeda.

Aplikasi Slip Gaji


JojoPayroll Membantu Anda Mengelola Payroll Perusahaan dengan Cara Baru yang Lebih Baik. Organisir perusahaan Anda dengan lebih baik, tingkatkan produktivitas karyawan dan pertumbuhan perusahaan Anda semua hanya dengan satu kumpulan aplikasi.

Serahkan kebutuhan administratif Anda pada proses-proses otomatis dan biarkan karyawan Anda fokus pada tugas-tugas yang lebih penting yang akan membantu perusahaan Anda tumbuh secara eksponensial. Yuk pakai aplikasi payroll dari jojonomic sekarang. Dapatkan gratis demo 14 hari!