Kontrak Kerjasama Usaha Dan Ciri-Ciri Beserta Tujuan Ataupun Manfaatnya

kontrak kerjasama usaha

Kontrak kerjasama usaha umumnya dibuat sebagai surat perjanjian antara dua belah pihak yang ingin saling mengadakan kerjasama.  Oleh sebab itu hal ini merupakan poin penting yang harus diperhatikan dengan detil. Berikut ini beberapa poin yang berkaitan dengan hal tersebut.

Ciri-ciri Kontrak Kerjasama Usaha

Sesuai dengan hukum yang berlaku

Sebuah surat kontrak kerjasama tentunya haruslah dibuat dengan mengacu pada aturan yang berlaku. Surat perjanjian kontrak ini haruslah dibuat dengan berdasar pada hukum yang telah dibuat dan diberlakukan oleh pemerintah. Sebab sebuah surat kontrak memang dibuat dengan tujuan untuk melindungi kepentingan di antara masing-masing pihak sehingga surat kontrak ini bersifat penting.

Bersifat jelas

Apa yang dicantumkan di dalam sebuah surat perjanjian atau surat kontrak haruslah jelas. Bahasa yang dituliskan di dalam surat kontrak tersebut juga seharusnya tidak bertele-tele. Bahasa haruslah bisa dipahami dengan mudah baik oleh pihak 1 maupun pihak 2. Segala sesuatu yang diatur dalam surat perjanjian tersebut juga haruslah diuraikan dengan jelas.

Terdapat kesepakatan

Surat kontrak yang berisi mengenai kerjasama usaha antara pihak satu dan pihak yang lain tentu berisi kesepakatan. Dalam hal ini kesepakatan yang dimaksud adalah eksepakatan antara kedua belah pihak yang saling mengadakan kerjasama. Kesepakatan yang telah diucapkan ini kemudian dituangkan dalam bentuk tulisan dan didokumentasikan secara tertulis dengan berdasar pada prosedur hukum yang berlaku.

Mengandung perjanjian kontrak

Di dalam surat kontrak mengenai kerjasama usaha antara beberapa belah pihak tentu terkandung sebuah perjanjian. Perjanjian ini merupakan kesepakatan tertulis antara masing-masing pihak yang mengadakan kerja sama. Di dalamnya juga perlu diuraikan berbagai poin perjanjian yang diadakan oleh kedua belah pihak yang saling bekerja sama untuk memajukan usaha.

Ditandangani oleh kedua belah pihak

Sebuah surat perjanjian kontrak mengenai kerja sama perlu untuk dibubuhi tanda tangan. Tanda tangan ini diberikan oleh dua pihak yang mengadakan kerja sama sebagai pihak satu dan pihak dua. Dengan adanya tanda tangan tersebut maka berarti masing-masing pihak menyatakan persetujuannya terhadap seluruh isi dari surat kontrak tersebut. Biasanya selain tanda tangan surat kontrak juga dibubuhi materai sehingga mendapatkan perlindungan dari pemerintah negara.

Disertai saksi

Pembuatan surat kontrak mengenai kerja sama usaha antara beberapa pihak juga perlu disertai adanya saksi. Biasanya dibutuhkan dua orang saksi untuk menyaksikan pengesahan surat kontrak ini. Saksi biasanya juga perlu membubuhkan tanda tangannya ke dalam surat kontrak. Dengan adanya tanda tangan dari saksi maka surat kontrak tersebut tidak bisa dibantah dan dilanggar pernyataannya.

Tujuan Pentingnya

Mempertegas hak dan kewajiban antarpihak

Setiap kerjasama yang terdiri dari dua pihak yang berbeda tentunya disertai dengan adanya hak dan kewajiban masing-masing. Hak dan kewajiban ini perlu diperjelas dan dipertegas. Tujuannya adalah agar masing-masing pihak bisa menjalankan kewajibannya masing-masing dan kemudian mendapatkan hak sesuai dengan porsinya. Oleh karena itu perlu dibuat surat kontrak mengenai kerjasama usaha.

Menciptakan hubungan kerja yang harmonis

Dalam menjalin hubungan kerjasama dengan orang lain bisa saja terjadi konflik. Konflik ini bisa berujung pada retaknya hubungan antara dua belah pihak dan bahkan bisa terjadi perselisihan. Oleh karena itu dibutuhkan adanya surat perjanjian agar kerjasama bisa berjalan dengan baik sehingga hubungan masing-masing individu yang bekerjasama akan selalu harmonis.

Menetapkan syarat kerjasama

Surat kontrak mengenai kerjasama akan memperjelas adanya beberapa syarat. Berbagai syarat atau ketentuan ini diperlukan sebagai dasar dari terbentuknya kerja sama antara pihak yang satu dengan yang lain. Oleh karena itu berbagai syarat atau ketentuan yang telah disepakati harus dicantumkan dalam surat kontrak agar bisa dijalankan oleh masing-masing pihak yang bekerja sama.

Fungsi Kontrak Kerjasama Usaha

Sebagai barang bukti

Surat perjanjian yang menyatakan adanya hubungan kerja sama antara pengusaha yang satu dengan pengusaha lainnya bisa menjadi arsip atau dokumentasi. Lebih tepatnya sebagai bukti atau arsip dan dokumentasi mengenai terwujudnya kerjasama dengan berbagai hak dan kewajiban yang telah disepakati oleh masing-masing pihak pengusaha. Bukti berupa surat kontrak initidak dapat dibantah karena dilindungi oleh hukum.

Sebagai dasar atau acuan kerjasama

Dua pengusaha yang saling bekerja sama dalam membangun usahanya tidak perlu bingung lagi mengenai berbagai ketentuan mengenai hubungan kerjasama yang dijalaninya. Sebab ketentuan tersebut telah dicantumkan di dalam surat kontrak kerjasama. Setiap ketentuan yang telah dicantumkan pada surat kontrak tersebut bisa menjadi acuan bagi kedua belah pihak.

Manfaat

Mengesahkan persetujuan

Adanya surat kontrak yang berisi tentang kerjasama antara dua pengusaha sudah seharusnya dibubuhi materai. Dengan adanya materai yang disertai tanda tangan dari kedua belah pihak maka persetujuan ini berarti sah. Maka baik pengusaha pihak satu maupun pihak dua harus menjalankan kesepakatan yang tertuang pada surat kontrak tersebut. Bagi pelanggar tentu akan dikenakan sanksi.

Memuat hak dan kewajiban

Mungkin saja Anda lupa dengan hak yang akan diterima serta kewajiban yang harus dijalankan dalam menjalankan hubungan kerjasama dengan pihak lain. Jika hal ini terjadi maka Anda bisa melihat kembali perjanjian yang ada di surat kontrak. Dengan demikian maka Anda akan tahu apa saja yang menjadi hak dan apa saja yang emnjadi kewajiban bagi Anda dan juga bagi rekan Anda.

Memberikan keuntungan

Pada dasarnya surat perjanjian kontrak kerjasama ini bersifat menjaga hak dan kewajiban kedua belah pihak. Oleh karena itu adanya surat perjanjian kontrak kerjasama ini akan memberikan keuntungan bagi Anda dan juga rekan yang bekerja sama dengan Anda sehingga tujuan masing-masing pihak bisa tercapai.

Pentingnya Kontrak Kerjasama Usaha

Kontrak kerjasama usaha sebenarnya bukanlah merupakan hal yang asing. Sebab tentunya setiap pengusaha atau pebisnis pernah mengadakan kerjasama dengan pihak lain. Kerjasama biasanya diwujudkan dengan tujuan untuk saling mempermudah para pengusaha dalam mencapai tujuan bisnisnya. Namun kerjasama yang dijalankan oleh berbagai pihak ini haruslah diwujudkan dalam bentuk tertulis sehingga bisa dijadikan sebagai bukti. Dengan adanya surat kontrak maka kerjasama usaha antara dua belah pihak pengusaha bisa berjalan dengan baik karena disesuaikan dengan apa yang telah disepakati bersama.

Adapun pentingnya kontrak kerjasama usaha ini sama pentingnya dengan memilih sistem absen yang baik untuk perusahaan. Misalnya yaitu dengan memilih menggunakan JojoTimes. Sebagai produk absensi yang membantu sistem absen lebih terpadu dan efektif, tentu saja produk ini membantu tim HR dalam memantau karyawan dengan kendala yang lebih minim. Hal ini berkat selipan fitur menarik dari JojoTimes seperti misalnya pemantauan real time yang akurat, sistem kehadiran yang terintegrasi, serta masih banyak manfaat lainnya. Jadi, jangan ragu untuk mendapatkan coba gratis, yuk segera beralih pada JojoTimes!