PPH 21 Freelancer, Ketentuan Serta Cara Perhitungannya

PPH 21 freelancer tentu sudah tidak asing lagi bagi setiap tenaga kerja termasuk bagi Anda yang merupakan pekerja lepas atau freelancer. Sekalipun pekerja lepas nampak tidak kerja namun sebenarnya freelancer juga bisa dikenakan pajak. Hal ini bisa saja terjadi jika Anda sebagai freelancer mendapatkan penghasilan harian yang lebih tinggi daripada 4,5 juta per minggu. Perhitungan PPH 21 secara lebih lanjut bisa dilakukan dengan adanya bantuan dari tenaga konsultan yang memang paham betul mengenai pajak.

Keunggulan Freelancer

Pertama, ketahui lebih dulu mengenai beberapa keunggulan bila memutuskan menjadi seorang freelancer, misalnya yaitu berikut ini.

Lebih efisien

Seorang freelancer tidak perlu bekerja dengan menggunakan fasilitas dari perusahaan. Sebab freelancer tidak selalu datang ke tempat kerjanya. Maka tentu upaya freelancer untuk memfasilitasi dirinya tersebut membuat perusahaan semakin berhemat. Demikian pula seorang freelancer bisa bekerja sesuai dengan kemampuannya sehingga bisa mencari cara untuk bisa bekerja secara lebih efisien.

Lebih hemat

Freelancer yang bisa bekerja dari mana saja tampaknya tidak perlu susah payah untuk pergi ke kantor. maka tentu saja pengeluarannya bisa lebih hemat karena ia tidak memerlukan uang transport. Biaya seorang pekerja yang melakukan pekerjaannya dari rumah tentu lebih irit daripada harus bekerja di luar rumah.

Inovatif

Ada banyak ide dan inovasi yang muncul di pikiran seorang freelancer. Seorang freelancer memang cenderung memiliki pola pikir yang kreatif sehingga Anda bisa menemukan banyak ide dari freelancer. Terlebih lagi di zaman modern seperti sekarang ini yang membutuhkan kehadiran freelancer untuk bisa bekerja dengan segala ide barunya.

Terpercaya

Tiap pegawai umumnya harus pergi ke tempat kerjanya untuk melakukan pekerjaan. Namun hal ini tidak berlaku bagi seorang freelancer. Umumnya freelancer dapat bekerja dan menyelesaikan pekerjaannya secara mandiri. Sekalipun tidak diawasi namun freelancer akan tetap bekerja dengan cepat.

Resiko Freelancer

Meski memiliki keunggulan, tetapi ada pula beberapa resiko yang mungkin terjadi, misalnya saja sebagai berikut.

Hasil kerja tidak sesuai harapan

Seorang atasan mungkin saja tidak dapat mengawasi para pekerjanya yang mengerjakannya di luar kantor perusahaan. Kelemahan kontrol ini kemudian bisa saja dimanfaatkan oleh para freelancer untu bekerja dengan tidak maksimal. Pekerjaan yang dilakukan secara tidak maksimal ini akhirnya membuahkan hasil kerja yang kurang baik. Bahkan terkadang hasil kerja tidaklah sesuai dengan harapan.

Komunikasi kurang

Freelancer memang bisa mencari pekerjaannya sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimilikinya. Namun jarangnya peristiwa tatap muka bisa menyebabkan timbulnya kendala pada freelancer. Sebab komunikasi antara freelancer dan atasan atau rekan lainnya tidak bisa dilakukan secara maksimal. Kondisi bekerja di rumah memang membuat freelancer mengalami kendala dalam berkomunikasi. Maka freelancer bisa saja tidak menjalankan aturan yang diberlakukan oleh perusahaan karena semakin lemahnya kontrol.

Ketentuan PPH 21

Mengenai PPH 21 freelancer, ada beberapa poin yang harus diperhatikan.

  1. Freelancer dengan penghasilan yang belum mencapai angka 450 ribu rupiah per hari tidak akan dikenakan PPH 21.
  2. Untuk freelancer dengan penghasilan lebih dari 450 ribu rupiah per hari maka akan dikenakan pemotongan pajak dari penghasilan bruto.
  3. Seorang freelancer yang memiliki penghasilan lebih dari 4,5 juta rupiah dalam 1 bulan akan dikenakan pajak. Pengambilan pajak akan dilakukan dengan mengurangi penghasilan brutonya.
  4. Untuk PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak per hari akan dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya. Besar angka PTKPN ini mencapai 54 juta rupiah dan akan dibagi langsung 360 per hari.

Penghitungan PPH 21 Freelancer

Adapun untuk lebih detailnya, berikut ini langkah perhitungan PPH 21 freelancer yang harus diperhatikan.

Penghitungan manual

Menghitung PPH 21 untuk para pekerja freelance bisa dilakukan dengan menggunakan rumus hitung yang berlaku. Biasanya penghitungan ini dilakukan dengan melakukan pemotongan gaji bruto untuk membayar pajak termasuk PPH 21. Namun tentunya pemungutan pajak yaitu PPH 21 ini hanya bagi ornag atau pekerja yang mendapatkan penghasilan lebih dari ketentuan yang diberlakukan.

Menggunakan software

Anda bisa menggunakan beberapa aplikasi atau software yang tersedia untuk melakukan perhitungan PPH 21. Dengan adanya beberapa software tersebut maka Anda bisa melakukan perhitungan dengan tepat. Sebab dengan adanya aplikasi ini maka pekerjaan Anda dalam menghitung besar PPH 21 tentu menjadi lebih mudah untuk dilakukan. memang adnaya software tersebut bertujuan untuk membantu dan mempermudah Anda dalam melakukan perhitungan pajak. Oleh karena itu Anda bisa menggunakannya untuk membantu melakukan perhitungan PPH 21 oleh setiap pekerja freelancer.

Lakukan konsultasi

Jika Anda memang belum tahu benar mengenai berbagai hal yang harus dilakukan dalam melakukan perhitungan pajak maka Anda bisa bertanya secara langsung pada petugas pajak. Biasanya sesi tanya jawab ini dilakukan dengan bagian konsultan pajak yang tentunya tahu benar bagaimana Anda harus membayar pajak sehingga perhitunagn pajak Anda tidaklah salah.

Cara Menghitung PPH 21 Freelancer

Penghasilan di bawah 450 ribu rupiah per hari

Penghasilan freelancer kurang dari 450 ribu rupiah per hari tidak akan dikenakan pajak. Jadi PPH 21 yang dipotong atas penghasilan hariannya adalah 0.

Penghasilan kumulatif 4,5 juta rupiah per bulan

Untuk freelancer dengan jumlah penghasilan kumulatif 4,5 juta per bulan maka hitungan PPH 21 terutang di hari ke-23. PTKP dalam hal ini dihitung dengan cara 54 juta dibagi 360 lalu hasilnya dikali 23. Kemudian penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan sampai dengan ahri ke-23 dikurangi PTKP. Maka penghasilan kena pajak itu dikali 5% sehingga didapat besar PPH 21 yang harus dibayarkan.

Profesi Dikenakan PPH 21 Freelancer

  1. Peneliti dan pengarang serta penerjemah
  2. Olahragawan
  3. Pengawas
  4. Agen asuransi dan agen MLM
  5. Tenaga ahli
  6. Pengajar
  7. Artis
  8. Pedagang

PPH 21 freelancer seharusnya sudah menjadi pengetahuan tersendiri. Setiap freelancer yang memiliki penghasilan di atas batas minimal tentu akan dikenakan PPH 21. Oleh karena itu setiap freelancer sebaiknya tetap melakukan laporan penghasilan di tiap akhir tahun. Setidaknya dari laporan ini akan diketahui bahwa Anda dikenakan PPH 21 ataukah tidak. Dengan membayar pajak berarti Anda telah turut berpartisipasi dalam menyukseskan pembangunan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu bagi Anda yang merupakan pekerja lepas atau freelancer dengan jumlah penghasilan yang sesuai dengan ketentuan PPH 21 sebaiknya tetap membayar pajak.

Perhitungan PPH 21 freelancer perlu untuk diperhatikan, sama halnya dengan pembayaran payroll karyawan. Ada baiknya gunakan sistem yang lebih efektif seperti JojoPayroll. Dengan sistem ini maka payroll dapat dibayarkan otomatis dan lebih cepat. Tentu saja hal ini berkat keunggulan fitur JojoPayroll seperti misalnya cetak slip gaji otomatis. Oleh sebab itu jangan ragu, segera gunakan JojoPayroll dan dapatkan coba gratis di perusahaan Anda selama 14 hari.