Ingin investasi? Pelajari Dulu Tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal

Pernah mendengar tentang pasar modal? Apa yang anda pahami ketika mendengar tentang aktivitas pasar modal? Biasanya banyak yang memahami ketika mendengar kata pasar modal dikatikan dengan jual beli saham dan surat-surat berharga. Dan ternyata pasar modal dikendalikan oleh lembaga penunjang pasar modal. Nah untuk tau lebih lanjut simak penjelasan berikut ini.

Tentang Pasar Modal

Di Indonesia, pasar modal diatur dalam hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa  pasar modal diartikan sebagai suatu kegiatan perdagangan efek dan penawaran umum, serta lembaga, perusahaan, maupun profesi yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya. 

Pasar modal adalah suatu tempat bertemunya dua pihak, yaitu antara investor dan emiten. Investor adalah pihak yang berperan sebagai pemilik dana. Sedangkan emiten adalah suatu badan usaha yang membutuhkan modal dan mengeluarkan surat berharga untuk diperdagangkan. Surat-surat berharga yang diperdagangkan adalah seperti saham, obligasi, ekuitas, dan sebagainya. Dan surat itu dibuat oleh pemerintah atau perusahaan swasta yang melibatkan jasa komisioner, perantara, atau underwriter.

Fungsi dari pasar modal adalah seperti berfungsi untuk menambah modal usaha, sebagai sarana untuk pemerataan pendapatan, dan bisa menjadi sarana meningkatkan kapasitas produksi. Selain itu, pasar modal juga bisa menciptakan lapangan pekerjaan, bisa meningkatkan pendapatan negara, dan juga digunakan sebagai indikator perekonomian suatu negara. Karena semakin banyak transaksi yang terjadi di pasar modal, maka hal itu menandakan aktivitas ekonomi di negeri tersebut semakin baik.

Jenis-jenis Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia

Dalam pelaksanaan aktivitasnya, pasar modal didukung oleh lembaga-lembaga yang menaunginya, yang disebut dengan lembaga penunjang pasar modal. Lembaga ini merupakan lembaga atau intstitusi yang mendukung aktivitas dan pengoperasian pasar modal, dan juga memberikan pelayanan kepada pegawai atau masyarakat umum. Menurut UU Nomor 8 tahun 1995 Bab VI, terdiri dari 3 lembaga penunjang pasar modal, yaitu kustodian, biro administrasi efek, dan wali amanat atau Trustee.

1. Bank Kustodian

Bank Kustodian merupakan bank atau lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, atau bank umum yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan yang bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan barang lain yang berkaitan, termasuk menerima dividen, bunga, dan juga hak-hak lainnya, serta telah mendapat persetujuan Bapepam.

Selain itu, bank kustodian juga berfungsi sebagai lembaga yang menyelesaikan transaksi efek dan menjadi pihak yang mewakili nasabahnya. Dan bank biasa bisa menjadi bank kustodian asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah.

2. Biro Administrasi Efek

Biro Administrasi Efek atau BAE adalah lembaga penunjang kegiatan pasar modal yang membantu keperluan administrasi efek di pasar perdana dan pasar sekunder. Administrasi tersebut berkenaan dengan kepentingan investor dan emiten. Sehingga biro administrasi efek sangat diperlukan di pasar modal yang telah berkembang.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Biro administrasi efek diantaranya adalah :

  • Membantu emiten dan underwriter dalam rangka emisi efek
  • melaksanakan kegiatan penyimpanan dan pengalihan hak atas saham para investor
  • menyusun daftar pemegang saham dan perubahannya untuk melakukan pembukuan pemegang saham (pembuatan daftar pemegang saham) atas permintaan emiten
  • menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham, misalkan pengumuman rapat umum pemegang saham dan pengumuman pembayaran deviden atas nama emiten
  • membuat laporan-laporan bila diminta oleh instansi berwenang, seperti misalkan Bapepam.

3. Wali Amanat (Trustee)

Wali amanat merupakan pihak yang mewakili pemegang efek berupa sukuk atau hutang untuk melakukan penuntuntan di dalam maupun di luar pengadilan, yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan pemegang saham.

Lembaga wali amanat akan bertindak sebagai wali dari pemberi amanat. Sehingga wali amanat harus mempunyai surat kuasa khusus untuk melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini, pemberi amanat adalah investor.

Kegiatan-kegiatan wali amanat dilakukan oleh bank umum dan pihak lain yang sesuai dengan peraturan pemerintah agar wali amanat bisa melaksanakan tugas dan fungsi dengan prosedur yang benar. Dan bank-bank umum atau lembaga lain tersebut telah ditetapkan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beberapa tugas dan fungsi dari wali amanat adalah sebagai berikut :

  • Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
  • Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan
  • melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten
  • mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten
  • melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi
  • dan sebagai agen utama pembayaran.

Lembaga Pelaku Pasar Modal di Indonesia

Selain lembaga penunjang pasar modal, pelaku pasar modal juga merupakan pihak yang penting dalam menjalankan kegiatan pasar modal. Pelaku pasar modal adalah pelaku utama yang menjalankan roda kegiatan pasar modal yang berdasarkan pada prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan di Negara. Dan pelaku pasar modal tersebut berkaitan erat dengan lembaga penunjang pasar modal. Berikut ini adalah daftar pelaku pasar modal di Indonesia.

1. Menteri Keuangan Republik Indonesia

Menteri keuangan memiliki peran menentukan kebijakan umum penyelenggaraan pasar modal dan segala hal yang terkait keuangan negara dan sistem perekonomian. Sehingga kebijakan-kebijakan tersebut bisa dijadikan acuan oleh seluruh pihak dan lembaga untuk melakukan transaksi dan pengelolaan saham di pasar modal.

2. Lembaga BAPEPAM

Badan pengawas pasar modal atau BAPEPAM adalah lembaga yang berfungsi untuk membina dan mengawasi bursa efek, dan juga menilai perusahaan yang akan menjual saham ke pasar modal. BAPEPAM memiliki beberapa tugas seperti :

  • bertanggungjawab kepada menteri keuangan
  • sebagai pihak penyelenggara pasar modal
  • membina dan mengawasi kegiatan bursa efek
  • menilai perusahaan-perusahaan yang akan menjual saham ke pasar modal

Namun saat ini, yang berwenang menjadi badan pengawas pasar modal adalah OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Perpindahan wewenang ini berlaku sejak diterbitkannya UU nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

3. Bursa Efek Indonesia

Bursa efek Indonesia atau BEI adalah lembaga yang bertugas menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan antara penawaran dan permintaan di pasar modal. Sebelum November 2007, terdapat dua jenis bursa efek di Indonesia yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang berfokus dalam pengelolaan perdagangan saham. Dan yang kedua adalah bursa efek Surabaya (BES) yang berfokus dalam pengelolaan perdagangan obligasi. Namun setelahnya, BEJ dan BES dimerger menjadi BEI.

4. Lembaga Kliring dan Penjaminan

Lembaga kliring dan peminjaman adalah lembaga yang berfungsi untuk menetapkan peraturan kegiatan kliring dan penjaminan terkait penyelesaian transaksi bursa.

5. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Lembaga ini bertugas untuk menetapkan peraturan mengenai jasa kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi efek.

6. Profesi Penunjang Pasar Modal

Terdapat beberapa profesi yang berkaitan dan berpengaruh terhadap kegiatan pasar modal. Beberapa profesi tersebut seperti akuntan publik, notaris, penilai, dan konsultan hukum.

7. Emiten

Emiten merupakan pihak yang melakukan penawaran untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang ditetapkan oleh undang-undang.

Kesimpulan

Lembaga penunjang pasar modal adalah lembaga yang berperan dalam kegiatan jual beli di pasar modal, sehingga bisa terlaksana dengan baik sesuai prosedur yang telah ditentukan.

Nah, jika ingin ikut serta dalam kegiatan pasar modal, pastinya dibutuhkan pengelolaan keuangan yang baik agar nantinya tidak mengalami kerugian. Terdapat cara yang mudah untuk mengelola keuangan sebagai aset perusahaan, yaitu dengan menggunakan Jojo Expense.

Jojo Expense adalah sebuah aplikasi yang bisa membantu mengelola pengeluaran perusahaan dengan lebih efisien dan hemat waktu. Dengan aplikasi ini, anda bisa mengontrol anggaran dimana saja, mempercepat produktivitas dengan proses otomatis, bisa mengumpulkan data dengan otomatis, dan juga anti peniupuan.

So, tunggu apalagi? yuk gunakan Jojo Expense dan rasakan kemudahannya.