Memorandum of Understanding Pada Kesepakatan Bisnis

memorandum of understanding

Memorandum of Understanding tampaknya lebih familiar dengan sebutan singkatnya yaitu MoU. Istilah MoU mungkin telah sering didengar oleh Anda sekalian. MoU bisa disebut juga dengan nota kesepakatan atau nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama. Jadi MoU ini merupakan sebuah dokumen yang berisi tentang penjelasan mengenai persetujuan antara dua belah pihak. Dokumen ini bersifat legal sehingga perjanjian antara kedua belah pihak yang tertuang pada dokumen ini tidak dapat dibantah.

Istilah Memorandum of Understanding

Memorandum

Pada dasarnya istilah MoU ini terdiri dari dua kata dan salah satunya adalah kata memorandum. Istilah memorandum ini sendiri merupakan suatu ringkasan pernyataan yang dilakukan secara tertulis.tentunya isi dari memorandum ini adalah penjelasan tentang syarat atau ketentuan dari sebuah perjanjian. isi dari memorandum ini juga bisa merupakan ketentuan dan syarat dari sebuah transaksi.

Understanding

Kata lain yang menyusun istilah MoU adalah understanding. Istilah ini merupakan suatu pernyataan yang berisi tentang persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya. Perjanjian tersebut biasanya bersifat informal.

Ciri Memorandum of Understanding

Ringkas

Sebuah Memorandum of Understanding umumnya dibuat secara lebih ringkas. Bahkan biasanya dokumen yang satu ini dibuat hanya sebanyak satu halaman saja. Sebab pada dasarnya dokumen MoU ini hanya memuat kesepakatan antara dua belah pihak yang ingin bekerja sama saja. Dan kesepakatan ini digambarkan secara gambaran besar saja.

Bersifat pokok

Anda tak perlu heran bila ternyata nota kesepakatan atau MoU hanya dibuat dengan jumlah halaman yang bahkan hanya selembar saja. Sebab selain ringkas rupanya apa yang tercantum pada dokumen ini bersifat pokok. Jadi hanya berbagai hal pokok atau bersifat umum saja yang akan dicantumkan pada MoU.

Detail

Pada dasarnya MoU ini merupakan dokumen yang dibuat dengan memaparkan gambaran umum mengenai kesepakatan antara pihak satu dan ihak lainnya. Dokumen ini biasanya hanya memuat pendahuluan saja di awal. Namun kemudian berbagai macam kesepakatan lain akan mengikuti gambaran umum atau pendahuluan tersebut. Tentunya kesepakatan lain yang tercantum di dalam Mou akan dibuat dengan lebih detail.

Jangka waktu singkat

Sebuah MoU memiliki jangka waktu yang bisa dibilang cukup singkat. Misalnya saja kesepakatan ini bisa berlangsung hanya dalam waktu satu bulan atau satu tahun saja. Bila setelah waktu habis ternyata tidak ada tindak lanjut mengenai perjanjian sleanjutnya di antara kedua belah pihak maka MoU bisa berarti batal.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Dasar pembuat perjanjian

Kehadiran MoU dapat dijadikan sebagai dasar untuk membuat sebuah perjanjian yang menyangkut kepentingan banyak pihak. Ada banyak hal yang bisa dicantumkan dalam MoU. Misalnya saja perjanjian mengenai investasi saham atau kreditur dan lain sebagainya. Umumnya MoU ini nantinya akan dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan yang bersifat sah dan juga legal.

Tujuan Memorandum of Understanding

Mempermudah proses pembatalan

Pembuatan MoU atau Memorandum of Understanding pada dasarnya disebabkan oleh karena belum adanya kepastian mengenai sebauah kesepakatan. Jadikerja sama yang dilakukan oleh kedua belah pihak belum membuat kesepakatan namun kedua belah pihak merasa bahwa kerja sama di antara keduanya perlu untuk ditindaklanjuti. Jadi jika terjadi pembatalan kerja sama maka proses pembatalannya bisa saja lebih mudah. Sebab kemungkinan untuk terjadinya pembatalan kerja sama memang bisa saja terjadi.

Ikatan perjanjian sementara

MoU juga mempunyai tujuan lain. Misalnya untuk menandakan adanya ikatan sekalipun ikatan tersebut bersifat sementara. Ikatan perjanjian pada umumnya terjadi karena adanya kesepakatan di anatar dua belah pihak. Namun biasanya kesepakatan serta tanda tangan kontrak membutuhkan waktu dan negosiasi yang cukup lama dan panjang untuk dilakukan. Maka untuk sementara waktu bisa dibuat MoU. MoU ini tentu dimaksudkan agar kedua belah pihak yang saling bekerja sama memilikiikatan sebelum terjadinya penandatanaganan kontrak kerja sama.

Bahan pertimbangan dalam kesepakatan

Tampaknya tidak jarang terjadi suatu peristiwa saat dua pihak yang bekerja sama merasa saling ragu. Karena adanya keraguan ini maka dua belah pihak yang akan menggelar kesepakatan kerja sama membutuhkan waktu untuk lebih berpikir lagi. Selama kedua belah pihak masih berpikir maka sebaiknya dibuat nota kesepakatan di antara keduanya. Nota kesepakatan ini tentu berguna selama kedua belah pihak masih memikirkan lebih lanjut tentang tanda tangan kerja sama.

Gambaran besar kesepakatan

Nota kespekatan atau Memorandum of Understanding umumnya dibuat dan diberi tanda tangan oleh pejabat eksekutif dari suatu perusahaan. tentunya nota kesepakatan ini memilikiisi yang bersifat lebih umum. Sedangkan mengenai berbagai isi perjanjian yang lebih rinci akan dibuat dan juga dinegosiasikan oleh beberapa staf yang tentunya menguasai berbagai hal teknis.

Manfaat Memorandum of Understanding

Yuridis

Secara yuridis bisa dikatakan bahwa MoU dapat berlaku sebagai Undang-Undang bagi pihak mana saja yang membuatnya. Manfaat yuridis sendiri sebenarnya meliputi adanya suatu kepastian hukum.Tentunya kepastian hukum ini berlaku bagi kedua belah pihak yang telah membuat kesepakatan dengan mengunakan dokumen MoU untuk mengikat kesepakatan tersebut.

Ekonomis

Selain yuridis rupanya MoU juga memiliki manfaat ekonomis. Yang dimaksud dengan manfaat ekonomis dalam hal ini adalah adanya penggerakan hak milik sumber daya. Penggerakan ini maksudnya sumber daya yang pada awalnya memiliki nilai penggunaan rendah kemudian nilainya menjadi lebih tinggi. Tentunya penggerakan dari rendah menjadi tinggi ini terjadi setelah dibuatnya MoU oleh kedua belah pihak.

Pemanfaatan Memorandum of Understanding

Memorandum of Understanding atau MoU atau nota kesepakatan pada dasarnya dibuat untuk kebaikan kedua belah pihak. Jadi MoU ini merupakan langkah awal yang dilakukan dalam membuat sebuah kontrak kerja sama antara dua belah pihak. Sebenarnya nota kesepakatan ini dibuat dengan maksud untuk mengikat kerja sama yang di dalamnya terdsapat penawaran dan penerimaan serta pertimbangan. Seluruh hal yang dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut kemudian terikat secara hukum bila memang tercantum di dalam MoU. Maka MoU ini sebenarnya merupakan suatu dokumen yang sangat penting karena menyangkut perjanjian kesepakatan antara dua belah pihak yang bersangkutan.

Hal ini sama dengan mencari sistem absen yang efektif dan efisien untuk perusahaan. Salah satunya dengan jalan menggunakan produk yang ditawarkan oleh JojoTimes. Produk ini dapat membantu mencatatkan absensi karyawan secara akurat dan sistematis. Selain itu juga membantu integrasi kehadiran dengan sistem payroll perusahaan secara mudah.

Tentunya hal ini berkat beberapa fitur yang memang terselip di dalam JojoTimes. Sebut saja fitur pengenalan wajah biometris dengan geo-locator yang akurat, mengelola laporan kehadiran, perizinan cuti dan jam kerja, tarif lembur yang dapat disesuaikan, serta terintegrasi dengan sistem absensi yang sekarang, serta pengaturan izin cuti dan advance.

Oleh karena itu jangan ragu lagi. Segera saja daftarkan perusahaan Anda dan dapatkan coba gratis selama 14 hari sekarang juga. Percayakan pada JojoTimes dan biarkan sistem absen perusahaan Anda jauh lebih mudah.