Mengenal Peer to Peer Lending Syariah dan Cara Kerjanya

peer to peer lending

Di era digital seperti saat ini, memulai investasi pada instrumen tertentu dapat dilakukan dengan mudah. Opsi instrumen investasi yang bisa Anda gunakan pun beragam. Mulai dari deposito, emas, obligasi, reksadana, saham hingga yang belakangan banyak diminati adalah P2P Lending.

Masing-masing media investasi tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Pada instrumen emas misalnya, memang risikonya kecil namun keuntungan yang Anda dapatkan hanya bisa terasa jika dipanen dalam jangka panjang (5-10 tahun). Sedangkan pada saham yang memiliki risiko tinggi, return yang ditawarkan pun juga sama tingginya.

Namun pada artikel kali ini, Jojonomic tidak akan membahas emas ataupun saham yang digunakan sebagai instrumen investasi. Melainkan kami akan memberikan Anda informasi mengenai instrumen investasi yang belakangan banyak diminati oleh generasi milenial. Yup, ialah P2P Lending atau Peer to Peer Lending.

Apa sih P2P Lending itu?

investasi yang menguntungkan

Instrumen investasi yang satu ini memang belum banyak dikenal oleh orang-orang. Namanya tak sepopuler deposito, emas maupun saham. Namun demikian, instrumen investasi yang satu ini cukup menjanjikan karena dapat memberikan return besar dalam jangka waktu yang cukup singkat. Tentunya dengan beberapa pertimbangan.

Investasi P2P Lending bekerja dengan cara mempertemukan antara pemberi pinjaman dana (investor) pada orang-orang yang akan meminjam dana tersebut. Ada begitu banyak platform P2P Lending yang tersebar di Indonesia saat ini. Masing-masing platform pun menawarkan keunggulannya tersendiri dan menggunakan dana tersebut untuk tujuan tertentu.

Biasanya dana yang disimpan oleh investor pada platform P2P Lending ini akan dipinjam oleh para pelaku usaha atau pebisnis dalam mengembangakn usaha mereka. Dengan catatan terdapat bunga yang harus dibayarkan oleh para peminjam dana. Nah, nantinya bunga tersebutlah yang akan menjadi keuntungan bagi para investor.

Cara Kerja P2P Lending

Cara Kerja P2P Lending

Bagi Anda yang masih ragu untuk mencoba berinvestasi pada P2P Lending, maka perlu mengetahui cara kerja instrumen yang satu ini. Tak perlu khawatir soal keamanan dana, selama Anda menggunakan platform P2P Lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Maka dari itu, Anda harus memastikan bahwa platform yang akan Anda pakai nantinya sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ya.

Pihak OJK sendiri sudah memberikan ketentuan terkait operasional dari platform P2P Lending. Setidaknya terdapat 4 langkah dalam proses pinjam meminjam yang harus dipenuhi. Mulai dari anggota yang mendaftarkan diri atau registrasi baik sebagai investor ataupun peminjam dana, kemudian pengajuan pinjaman, pelaksanaan atau pemberian pinjaman dana hingga yang terakhir adalah pembayaran pinjaman dari pihak peminjam (kreditur) pada pemberi pinjaman (investor/debitur).

Untuk lebih jelasnya, berikut kami paparkan detailnya:

1. Penilaian dan analisa profil peminjam dana

Sesaat setelah peminjam dana melakukan registrasi dan melengkapi data-datanya, platform P2P Lending yang bersangkutan akan melakukan penilaian dan analisa terhadap pihak tersebut. Jika dirasa cukup memenuhi kriteria sebagai peminjam dana, maka selanjutnya platform P2P Lending tersebut akan menentukan tingkat risiko dari peminjam. 

Nah, dari tingkat risiko ini Anda bisa mengetahui seberapa besar persentase dana yang dapat dikembalikan. Jika Anda sebagai investor, sebaiknya carilah peminjam dana yang kredibel dan menjalankan bisnis yang potensial ke depannya.

2. Profil peminjam dana dimasukkan ke dalam platform

Setelah dirasa memenuhi kriteria sebagai peminjam. Maka profil dari peminjam tersebut akan dimasukkan ke dalam platform P2P Lending. Di sana seluruh informasi terkait peminjam dana ini ditampilkan dengan jelas. Mulai dari informasi bisnis yang dijalankan, perkiraan omset hingga rasio pengembalian dana.

3. Investor atau peminjam dana memilih pihak peminjam yang sesuai dengan preferensi

Langkah selanjutnya, investor atau para pemilik modal tinggal memilih para peminjam yang sesuai dengan preferensi dan profil risikonya. Di sini investor diberi kebebasan memilih peminjam yang mana pun. Nah, masing-masing peminjam memiliki faktor dan profil risikonya tersendiri. Sehingga Anda harus mempertimbangkan satu dan banyak hal agar modal Anda kembali dan memberikan keuntungan.

4. Pemberian pinjaman dari investor ke peminjam dana

Selanjutnya, jika investor telah menentukan pilihannya. Maka ia hanya perlu menentukan berapa nominal dana yang akan dipinjamkan. Setelah semuanya sudah sesuai lengkap dengan Anda mengetahui risikonya, selanjutnya dana pun akan digelintirkan pada pihak peminjam.

5. Peminjam mengembalikan dana dengan return sesuai tenggat waktu yang ditentukan

Nah, setelah semuanya berjalan dengan baik. Pihak peminjam dana harus mengembalikan kewajibannya pada investor lengkap dengan return atau bunga yang sudah disepakati sebelumnya. Dalam prakteknya, pihak peminjam seringkali telat dalam memberikan pengembalian dana. Maka dari itu sebagai investor Anda harus benar-benar memahami cara kerja dari instrumen investasi yang satu ini.

Jenis-jenis P2P Lending 

jenis peer to peer lending syariah

Sama seperti beberapa produk innvestasi yang lain. P2P Lending pun terdiri dari beberapa jenis yang perlu Anda ketahui. Yakni, peer to peer lending konvensional dan peer to peer lending syariah. Nah, yang Anda baca di atas kurang lebih adalah definisi dari P2P Lending konvensional.

Untuk peer to peer lending syariah sebenarnya tak memiliki perbedaan yang jauh. Hanya saja dalam prakteknya, sistem P2P Lending Syariah mengikuti ketentuan dan syariat agama Islam. Sehingga instrumen investasi yang satu ini cocok bagi Anda yang ingin terhindar dari riba atau sejenisnya.

Tidak ada istilah bunga dalam produk peer to peer lending syariah. Semua operasionalnya menggunakan akad yang ada dalam Islam dan sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Baik dari sisi investor maupun peminjam modal.

Beberapa akad yang berlaku dalam operasional peer to peer lending syariah ialah sebagai berikut:

Akad dalam Peer to Peer Lending Syariah

Akad dalam Peer to Peer Lending Syariah

1. Akad Al-Qardh

Akad yang satu ini mengharuskan para kreditur (peminjam) untuk mengembalikan dana yang mereka pinjam pada waktu yang telah disepakati. Tujuannya agar pihak investor atau pemberi pinjaman tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

2. Akad Wakalah bil Ujrah

Lewat akad yang satu ini, salah satu pihak bisa memberikan kuasanya kepada pihak lain yang bersangkutan untuk melakukan tindakan atas nama pemberi kuasa atau wakalah, yang nantinya bisa mendapatkan ujrah atau imbalan dari hal tersebut.

3. Akad Mudharabah Muqayyadah

Selanjutnya, pada peer to peer lending syariah juga terdapat akad mudharabah muqayyadah. Yang artinya, baik pemilik modal ataupun peminjamnya sudah menyepakati persentase pembagian keuntungan sejak awal. Sedangkan jika operasional bisnis menunjukkan kerugian, maka hal tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal atau investornya.

4. Akad Musyarakah

Sedikit berbeda dengan konsep akad yang sebelumnya. Akad musyarakah mengutamakan pembagian untung rugi yang nantinya akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan di awal.

Penutup

Itulah tadi sekilas informasi mengenai produk investasi P2P Lending. Mulai dari yang konvensional hingga peer to peer lending syariah. Setelah mengetahui informasinya di atas, kira-kira mana produk yang akan Anda pilih? Apakah P2P Lending Konvensional atau yang syariah?

Apapun pilihan Anda selalu perhatikan manajemen risiko yang Anda miliki sekaligus calon peminjam dana yang akan Anda suntikan modalnya. Karena bagaimana pun Anda berinvestasi untuk mendapatkan keuntungan dan menghindari kerugian, bukan?

Sedangkan jika Anda adalah pengusaha yang ingin menjadi peminjam dana di platform P2P Lending. Maka Anda juga harus memperhatikan berbagai macam aspek. Mulai dari dalam bisnis Anda ataupun dari luar. Pastikan bisnis Anda memiliki laporan arus kas yang baik. Selain itu jangan lupa untuk mengembalikan dana yang dipinjam secara tepat waktu agar bisnis Anda dinilai kredibel di mata investor yang ada di platform.

Untuk membantu pengelolaan keuangan bisnis, Anda bisa menggunakan bantuan software digital seperti JojoExpense. Aplikasi ini terbukti efektif untuk memudahkan para pelaku bisnis dan usaha dalam menjalankan operasional keuangan bisnisnya.

Selain berguna sebagai pencatatan pengeluaran, JojoExpense juga dapat digunakan untuk mengontrol anggaran dalam perusahaan, meminimalisir terjadinya penipuan keuangan hingga transfer dana secara real time. So, tunggu apa lagi? Yuk, gunakan JojoExpense dan permudah cara Anda dalam mengelola usaha!