Pengurangan Jam Kerja Puasa : Aturan, Detail, dan Manfaatnya

Pengurangan Jam Kerja Puasa

Sebentar lagi kita akan menyambut Ramadhan atau yang biasa dikenal dengan bulan puasa. Tidak dapat dipungkiri bahwa puasa satu bulan tidaklah mudah, karena selama bulan puasa banyak perubahan yang terjadi dalam kegiatan, termasuk kegiatan lain di malam hari, seperti sholat tarawi dan makan sahur. Karena perubahan besar dalam aktivitas selama bulan puasa, banyak perusahaan mengubah jam kerja dengan Pengurangan Jam Kerja Puasa selama ramadan.

Pada bulan Ramadhan 2021/1442 H, jam kerja aparatur sipil negara akan dikurangi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Tenhjo Kumolo) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penetapan jam kerja instansi pemerintah ASN Ramadhan 1442 Hijriah.

Aturan Pengurangan Jam Kerja Puasa bagi ASN

Pengurangan Jam Kerja Puasa

Dalam SE No. 09 2021 dijelaskan beberapa peraturan tentang jam kerja ASN. Untuk instansi pemerintah yang menetapkan lima hari kerja, jam kerja Senin sampai Kamis adalah pukul 08.00-15.00. Waktu istirahat 12.00-12.30. Sedangkan jam kerja hari Jum’at mulai pukul 08.00-15.30, dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Untuk instansi pemerintah yang mengajukan enam hari kerja, jam kerjanya adalah Senin hingga Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00, dengan istirahat 30 menit dari pukul 12.00. Sedangkan pada hari Jum’at jam kerja ASN adalah 08.00-14.30, dan waktu istirahat 1 jam mulai pukul 11.30.

Surat edaran itu juga menjelaskan bahwa selama penanggalan Hijriah Ramadhan 1442. Jam kerja efektif instansi pemerintah pusat dan daerah dalam lima atau enam hari kerja minimal 32,5 jam seminggu. Sebagai informasi, dalam satu hari kerja, jam kerja ASN dalam sehari kurang lebih 7,5 jam. Yaitu total 37,5 jam per minggu.

Detail Aturan

Aturan jam kerja ini tetap memperhitungkan pengendalian Covid-19 oleh instansi pemerintah. Selama Ramadan, ASN tetap menjalankan tugas resmi di kantor (bekerja di kantor) dan di rumah (bekerja di rumah) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Kelompok Kerja Pengolahan Covid-19.

Terkait jumlah PNS pelaksana WFH dan WFO, Kemenpan RB menyerahkannya kepada PNS terkait (PPK). Kalaupun jam kerja diubah, Comenpan mengingatkan masyarakat bahwa PPK harus memastikan pencapaian kinerja pemerintah.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada PPK agar jam kerja tersebut tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik di instansi pemerintah. Surat edaran tersebut menjelaskan: “Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan terkait pelaksanaan jam kerja Ramadhan 1442 H dan meneruskan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.”

Jam kerja menurut “UU Ketenagakerjaan”

Pengurangan Jam Kerja Puasa

Mengenai jam kerja, bagi pekerja swasta, tidak ada undang-undang ketenagakerjaan dalam UU No. 13 tahun 2003 (“UU Ketenagakerjaan”) yang secara jelas mengatur perbedaan jam kerja antara Ramadhan atau hari-hari keagamaan dengan hari kerja normal lainnya. Jam kerja karyawan mengacu pada ketentuan Pasal 77 (2) UU Ketenagakerjaan, yaitu:

  • 1 (satu) hari 7 (tujuh) jam, satu minggu (satu) 40 jam 1 (satu), satu minggu (satu) enam (enam) hari kerja; atau
  • 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 jam 1 (satu) minggu, lima (lima) hari kerja berturut-turut dalam 1 (satu) minggu.

Namun pada prinsipnya, setiap pemberi kerja berkewajiban untuk memberikan kesempatan yang cukup kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan agamanya. Yang dimaksud dengan kesempatan yang cukup adalah menyediakan tempat ibadah agar pekerja / buruh dapat melaksanakan ibadah secara layak sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.

Aturan Pengurangan Jam Kerja Puasa bagi Swasta

Di saat yang sama, dalam praktiknya, perusahaan swasta tertentu juga menerbitkan kebijakan terkait jam kerja di bulan Ramadhan. Misalnya, jam kerja biasa adalah dari pukul 09.00s.d. 18.00 WIB (hari kerja Senin s / d Jum’at), selama Ramadhan jam kerja mulai pukul 08.00 s.d .. 16.00 WIB.

Para pekerja yang berpuasa dinilai membutuhkan waktu untuk pulang dan mempersiapkan diri untuk berbuka puasa. Oleh karena itu pada dasarnya bagi pekerja swasta tidak ada pengaturan jam kerja di bulan Ramadhan dalam UU Ketenagakerjaan.

Namun hal tersebut biasanya diatur dalam keputusan tentang direksi perseroan. Sementara itu, kepala pusat dan instansi pemerintah daerah dapat menentukan lebih lanjut jam kerja pegawai negeri pada pagi bulan Ramadhan berdasarkan kondisi dan kondisi setempat, atau dengan binaan SE MENPAN RB tersebut di atas.

Tugas perusahaan adalah memberikan kebebasan berkeyakinan

Meski belum pernah diatur oleh undang-undang, namun pemerintah telah mengimbau kepada pemilik dan manajemen perusahaan swasta untuk memberikan kebebasan dan kesempatan yang cukup kepada karyawannya untuk menjalankan kegiatan peribadatannya.

Kesempatan yang cukup berarti menyediakan tempat dan waktu yang layak bagi karyawan untuk beribadah secara tepat sesuai dengan kemampuan perusahaan. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan kesempatan beribadah selama bulan puasa ini, beberapa perusahaan memang menambah waktu kepulangan karyawannya ke Tanah Air, namun di saat yang sama mereka juga menambah waktu masuknya.

Jadi, misalnya, jam kerja normal adalah pukul 09.00 sampai 18.00. Oleh karena itu pada bulan puasa, waktunya adalah pada jam 8:00 pagi, kemudian pulang pada jam 4:00 sore dan istirahat selama 30 menit. Di perusahaan lain, kebijakan ini juga akan berbeda, tergantung kondisi masing-masing perusahaan.

Manfaat Memperpendek Jam Kerja

Pengurangan Jam Kerja Puasa

Jika jam kerja dikurangi dari 40 jam seminggu menjadi hanya 32,5 jam, apakah ini berarti beban kerja dan kualitas karyawan bisa berkurang? Juga tidak. Terkadang jam kerja yang lebih pendek justru menghasilkan kinerja yang lebih baik. Diantaranya:

  • Lebih menjaga tingkat konsentrasi karyawan, karena mereka “terpaksa” menyelesaikan pekerjaan lebih cepat dari biasanya, sehingga harus berusaha lebih fokus.
  • Jika dipikir-pikir, pengurangan jam kerja akan berdampak pada tenggat waktu kerja. Tapi bukan ini masalahnya. Jam kerja yang lebih pendek “memaksa” karyawan untuk mengatur waktu mereka dengan lebih efektif sehingga mereka dapat mencapai tujuan kerja mereka semaksimal mungkin.
  • Tingkat stres menjadi lebih ringan karena semakin pendeknya jam kerja selama Ramadhan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk menyeimbangkan kembali kehidupan pribadi dan profesional mereka.
  • Karyawan menjadi lebih bahagia, yang sangat berguna untuk meningkatkan efisiensi kerja. Keinginan untuk bisa cepat pulang dan istirahat di rumah bersama keluarga membuat karyawan lebih termotivasi dan energik.

Kesimpulan Pengurangan Jam Kerja Puasa

Jadi, bagaimana dengan perusahaan Anda? Bagaimana kebijakan jam kerja selama bulan puasa ini? Apakah Anda mematuhi aturan yang ditetapkan dalam surat edaran menteri di atas? Atau apakah ada kebijakan lain? Bisakah Anda berbagi di kotak komentar?

JojoExpense Membantu Anda Mengelola Pengeluaran Perusahaan dengan Lebih Efisien dan Hemat Waktu. Mengelola Data Klien Menjadi Lebih Mudah, JojoExpense memberi Anda akses mudah menuju keuangan perusahaan Anda tidak peduli tempat dan waktu.
 
Baik Anda mau mengajukan request reimbursement atau mengizinkan cash advance, semua dapat dilakukan melalui telepon genggam Anda. Anda dapat mengajukan request Anda secara langsung atau simpan untuk nanti, misalnya Anda ingin cek ulang aplikasi Anda. Semuanya tergantung Anda yang berkuasa soal manajemen finansial Anda sendiri.
 
Ketika Anda sudah duduk di meja Anda, Anda bisa fokus sepenuhnya pada tugas-tugas penting dan serahkan manajemen sampingan pada proses otomatis. Yuk pakai aplikasi expense management dari jojonomic sekarang. Dapatkan gratis demo 14 hari!