Apa Bedanya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan?

Program Jaminan Sosial di Indonesia

Program jaminan kesehatan Indonesia, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dikelola oleh BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Dengan keanggotaan yang terdiri dari 195,2 juta orang, program ini adalah salah satu yang terbesar di dunia. Selanjutnya ada Kartu Indonesia Sehat (KIS), program tambahan yang memberikan cakupan lebih luas dan telah didistribusikan kepada 92,4 juta pemegang JKN.

Meskipun JKN adalah program jaminan kesehatan dan BPJS adalah lembaganya, istilah BPJS secara longgar digunakan untuk merujuk pada program tersebut. Mengingat cakupannya yang luas, sebagian besar di kalangan menengah ke bawah, BPJS menghadapi beberapa kendala dalam operasionalnya. Dari defisit terus-menerus hingga diskriminasi yang dihadapi pasien di bawah skema BPJS, Indonesia masih berjuang untuk menyediakan perawatan kesehatan untuk semua.

Apa itu BPJS?

Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Indonesia disahkan pada bulan Oktober 2004 dan menandai tonggak penting dalam reformasi sistem jaminan sosial negara. Sebagai bagian dari undang-undang, Pemerintah Indonesia membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ada dua BPJS yang terpisah di Indonesia, yang satu mengelola perawatan kesehatan dan yang lainnya mengawasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Apakah Tenaga Kerja Asing Wajib Mendaftar Program BPJS?

Setiap orang yang telah bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan, termasuk warga negara asing, wajib terdaftar pada kedua jenis jaminan sosial di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Semua perusahaan di Indonesia wajib mendaftarkan karyawannya untuk kedua program tersebut, termasuk cabang Indonesia atau kantor perwakilan perusahaan asing.

Apa Bedanya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah jaminan sosial yang menanggung biaya pengobatan masyarakat Indonesia. Sementara BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial yang memberikan kesejahteraan masyarakat golongan karyawan/pekerja, khususnya ketika memasuki usia tua nanti. Perbedaan utama tentu terletak pada tugas dan fungsinya.

Tugas dari BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal. Sementara itu, tugas dari BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

Sementara itu, tugas dari BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

Fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP). Setelah bertansformasi dari Jamsostek ke BPJS kKetenagakerjaan, pemerintah memang menambah satu program, yaitu Jaminan Pensiun.

Kemudian, untuk fungsi dari BPJS Kesehatan sendiri adalah memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.

Peserta BPJS Kesehatan adalah seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Hal itu termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Berikut peserta BPJS Kesehatan:

  • Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda)
  • Bukan Pekerja (BP)
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
  • Dari semua peserta di atas, hanya PBI JK yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Sementara itu, peserta dari BPJS Ketenagakerjaan adalah:

  • Penerima Upah (PU)
  • Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Jasa Konstruksi
  • Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah menargetkan seluruh masyarakat Indonesia sudah memiliki kepesertaan BPJS pada 2019. Bagaimana kondisi BPJS? Hingga 1 April, jumlah peserta JKN-KIS mencapai 195.170,283. Hampir 60 persen anggotanya merupakan penerima subsidi dari pemerintah.

Siapa yang membayar BPJS?

Siapa yang membayar BPJS? Anggota berpenghasilan rendah adalah penerima subsidi yang preminya dibayar penuh oleh pemerintah. Untuk pekerja swasta, premi dibagi oleh majikan dan karyawan. Pekerja mandiri dan bukan pekerja harus membayar sendiri preminya. Sejak didirikan pada tahun 2014, BPJS Kesehatan mengalami defisit yang cukup serius: Rp 3,3 triliun pada tahun 2014, Rp 6 triliun pada tahun 2015, Rp 9,7 triliun pada tahun 2016 dan Rp 9 triliun pada tahun 2017.

Selain itu, sebagai pengusaha yang profesional, Anda juga perlu menggunakan aplikasi JojoExpense dari Jojonomic. Aplikasi ini dapat membantu Anda dalam memanajemen pengeluaran untuk kepentingan usaha secara efisien dan efektif. Anda dapat mengontrol anggaran usaha dengan baik hanya dengan modal smartphone.

strategi pemasaran kewirausahaan

Aplikasi JojoExpense dilengkapi dengan beragam fitur unggulan, seperti mobile approval, capture expenses, budget controlling, reimburse via app & web dan cash advanced. Beragam fitur unggulan ini berperan penting dalam mencapai tujuan sebagaimana disebut di atas.

Yuk gunakan aplikasi JojoExpense dari Jojonomic sekarang juga! Dapatkan demo gratis 14 hari dengan cara klik di sini.