BUMDes; Pengertian, Dasar Hukum, Ciri, Fungsi, Tujuan Beserta Jenisnya

bumdes

BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu jenis badan usaha milik pemerintah selain BUMN dan BUMD. Seperti yang kita ketahui, pemerintah pusat ataupun daerah memiliki beberapa badan usaha yang berfungsi memberikan Pendapatan Asli Daerah atau PAD kepada negara dengan cara mengelola potensi yang tersedia.

Namun, kali ini kita akan membahas mengenai BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa yang ternyata masih belum banyak diketahui oleh masyarakat awam.

Pengertian BUMDes

Menurut pengertiannya, BUMDes merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah setempat dan memiliki badan hukum. Bisa dikatakan, BUMDes adalah suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang asalnya dari kekayaan desa itu sendiri. Kekayaan tersebut kemudian sengaja dipisahkan untuk mengelola sejumlah aset, jasa pelayanan, dan jenis usaha lainnya demi masyarakat desa.

Dengan kata lain, pemerintah desa tersebut bisa mendirikan BUMDes sesuai kebutuhan dan potensinya masing-masing. Adapun pembentukan BUMDes ini ditetapkan berdasarkan peraturan desa yang dimiliki. Sementara kepengurusannya terdiri dari pemerintah desa dan masyarakat setempat.

Sementara modal atau sumber dana Badan Usaha Milik Desa ini berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pinjaman atau penyertaan modal pihak lain. Bisa juga berasal dari kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Pada dasarnya, Badan Usaha Milik Desa ini juga bisa melakukan pinjaman dana, tapi praktik tersebut dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari BPD.

bumdes

Dasar hukum Badan Usaha Milik Desa

Seperti badan usaha lain yang ada di Indonesia, BUMDes juga memiliki landasan hukum atas pendiriannya, yaitu UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tak hanya itu saja, ada juga PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa.

Pada Juli 2018 lalu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyatakan bahwa jumlah Badan Usaha Milik Desa di seluruh Indonesia telah mencapai lebih dari 35 ribu dari total 74.910 desa. Angka tersebut mencapai lima kali lipat dari target kementerian yang hanya mematok target sebanyak 5000 BUMDes.

Ciri Badan Usaha Milik Desa

Beberapa ciri khusus dari Badan Usaha Milik Desa adalah sebagai berikut:

  • Pemerintah desa memegang kekuasaan penuh yang kemudian badan usaha tersebut dikelola bersama masyarakat desa setempat.
  • Modal berasal dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat sebesar 49% yang dilakukan dengan cara penyertaan modal berupa saham atau andil.
  • Falsafah bisnis yang digunakan untuk melakukan kegiatan operasional berakar dari budaya lokal.
  • Potensi dan informasi pasar jadi acuan bidang yang dipilih bagi badan usaha desa tersebut.
  • Segala keuntungan yang didapatkan dari produksi ataupun penjualan Badan Usaha Milik Desa tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat melalui kebijakan setempat.
  • Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Desa bertindak memberikan segala fasilitas dan pengawasan.

Fungsi Badan Usaha Milik Desa

Badan Usaha Milik Desa diketahui memiliki beberapa fungsi yang mengacu pada UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Di antaranya sebagai berikut:

  • Dilihat dari tujuannya, badan usaha ini sengaja dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi desa sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Bisa dikatakan, badan usaha satu ini jadi salah satu sumber kegiatan ekonomi desa.
  • Badan usaha ini berperan sebagai lembaga sosial yang harus memihak kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam hal penyediaan pelayanan sosial.
  • Peran BUMDes dikatakan sebagai lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa setempat untuk meningkatkan penghasilan. Dengan kata lain, badan usaha khusus desa ini membuka kesempatan dan juga lapangan pekerjaan sekaligus mengurangi pengangguran di desa yang bersangkutan.

Tujuan Badan Usaha Milik Desa

Pembangunan atau pendirian badan usaha desa ini memiliki beberapa tujuan tertentu, di antaranya:

  1. Meningkatkan pendapatan dan perekonomian masyarakat desa setempat.
  2. Membantu mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di sekitarnya.
  3. Menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa yang bersangkutan.
bumdes

Jenis Badan Usaha Milik Desa

Setelah mengetahui pengertian, dasar hukum ciri, fungsi, dan tujuan dari badan usaha satu ini, berikutnya kita beralih ke pembahasan mengenai jenis-jenis BUMDes, antara lain:

Serving

Arti dari badan usaha yang bersifat serving adalah badan usaha yang menjalankan bisnis sosial untuk melayani masyarakat setempat. Bisa juga disebut dengan badan usaha yang melakukan pelayanan publik untuk seluruh masyarakat.

Jenis usaha semacam ini tidak akan terlalu fokus pada pencarian keuntungan. Sebab, motif mereka yang sebenarnya memang seputar bidang sosial. Jadi, badan usaha ini akan melayani masyarakat tanpa terkecuali dan pilih kasih. Misalnya, usaha listrik desa hingga lumbung pangan.

Banking

Badan usaha banking merupakan badan usaha yang bertugas menyimpan dana untuk memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa setempat. Beberapa contoh di antaranya adalah Bank Desa, Lembaga Keuangan Mikro Desa, ataupun unit usaha dana bergulir.

Renting

Lain halnya dengan badan usaha yang bersifat renting atau fokus pada bidang penyewaan. Pada dasarnya, badan usaha semacam ini akan melayani masyarakat desa yang membutuhkan persewaan sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya, penyewaan rumah, tanah, gedung, hingga alat-alat pertanian.

Brokering

Istilah brokering atau yang juga bisa disebut sebagai perantara merupakan badan usaha berbentuk lembaga yang menghubungkan antara satu pihak dan pihak lainnya dengan tujuan sama.  Konsep satu ini sering dilaksanakan dalam bentuk menghubungkan komoditas pertanian dan pasar. Tujuannya supaya para petani tidak kesulitan mencari konsumen saat ingin menjual hasil pertaniannya.

Contoh badan usaha jenis brokering di antaranya adalah jasa pembayaran listrik, PAM, perpanjangan pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya. Bukan hanya itu saja, suatu desa bisa mendirikan pasar untuk menampung produk masyarakat yang hendak dijual ke pasar, seperti misalnya KUD atau lain sebagainya.

Trading

Badan usaha jenis trading merupakan badan usaha yang fokus pada produksi dan jual beli barang-barang tertentu di suatu pasar. Biasanya, skala jual beli badan usaha yang berjenis trading ini lebih luas demi memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Contohnya, hasil pertanian, hasil peternakan, pabrik es dan lain sebagainya.

Holding

Jenis lainnya adalah holding yang diartikan sebagai suatu unit dari semua jenis unit usaha yang ada di desa. Di mana setiap unit tersebut berdiri sendiri dan tidak terikat satu sama lain. Misalnya, desa wisata yang mengkoordinir berbagai jenis usaha dari kelompok masyarakat desa, seperti kuliner, kerajinan, penginapan, dan lain sebagainya.

JojoTimes membantu mengorganisir perusahaan dan badan usaha dengan teknologi terkini

Setiap BUMDes pasti memiliki struktur dan sistem pengelolaan supaya kinerja yang dihasilkan sesuai dengan perencanaan awal pendiriannya. Begitu juga dengan suatu perusahaan di sektor apapun.

Salah satu jenis pengelolaan yang paling dibutuhkan oleh perusahaan adalah sistem human resources. Oleh karena itulah JojoTimes hadir untuk menjawab semua kebutuhan tersebut. Aplikasi persembahan Jojonomic ini memiliki banyak fitur menarik yang bisa dijadikan solusi terbaik untuk kebutuhan HR di perusahaan kamu.

Bukan hanya   kemampuan untuk memantau karyawan secara real time dan super akurat, JojoTimes juga memungkinkan kamu untuk melakukan proses approval di mana saja dan kapan saja. Selain itu, kamu juga akan memiliki alat untuk menandai kehadiran secara praktis dan bebas dari rasa takut akan penipuan.

bumdes

Tertarik untuk merasakan sendiri kehebatan teknologi yang diusung oleh JojoTimes? Segera unduh aplikasinya dan dapatkan versi gratis selama 14 hari melalui link gambar di bawah ini.