Dasar Penentuan Rumus Perhitungan Pesangon 2 PMTK

rumus perhitungan pesangon 2 pmtk

Rumus Perhitungan Pesangon 2 PMTK – Sesuai dengan pernyataan yang tertulis dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, seorang karyawan atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK ber – hak atas beberapa jenis kompensasi dari perusahaan. Kompensasi – kompensasi yang dimaksut antara lain adalah uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak apabila ada.

Syarat dan Ketentuan Dalam Rumus Perhitungan Pesangon 2 PMTK

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan apabila memecat atau mem – PHK karyawan menurut undang – undang tersebut, antara lain adalah :

PHK Karna Mengundurkan Diri

Pemutusan hubungan kerja atas dasar kemauan buruh itu sendiri atau dengan kata lain mengundurkan diri, maka ia atau buruh tersebut ber – hak menerima uang penggantian hak sesuai dengan aturan yang ada pada pasal 156 ayat 4.

rumus perhitungan pesangon 2 pmtk

PHK Karna Tindakan Kriminal yang diputuskan Pengadilan

Pemutusan hubungan kerja yang terjadi akibat buruh atau pekerja yang telah diputuskan bersalah dalam suatu proses pengadilan perkara pidana, maka ia ber – hak mendapatkan uang penghargaan masa kerja satu kali sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pada pasal 156 ayat 4.

Pemecatan atau PHK Karna Perubahan Dalam Perusahaan

Pemutusan hubungan kerja yang dikarenakan oleh perubahan status perusahaan seperti penggabungan – peleburan atau perubahan kepemilikan dimana buruh atau pekerja tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja, maka ia atau pekerja berhak mendapatkan uang pesangon satu kali sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja satu kali yang sesuai dengan pasal 156 ayat 3 serta uang penggantian hak yang tertulis dalam pasal 156 ayat 4.

PHK yang dikarenakan oleh perubahan status perusahaan seperti penggabungan – peleburan atau perubahan kepemilikan dimana pihak perusahaan tidak bersedia untuk menerima pekerja tersebut di perusahaan baru tersebut, maka buruh ber – hak atas uang pesangon dua kali sesuai dengan ketentuan dalam pasal 156 ayat 2, uang penghargaa masa kerja satu kali sesuai dengan ketentuan dalam pasal 156 ayat 3 serta uang pengganti hak yang sesuai dengan peraturan yang ada pada pasal 156 ayat 4.

rumus perhitungan pesangon 2 pmtk

Pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja Karna Penutupan Perusahaan

Pemutusan hubungan kerja yang terjadi karna perusahaan tutup secara permanen serta mengalami kerugian dalam jangka waktu dua tahun berturut – turut atau dinyatakan pailit, maka buruh atau pekerja wajib menerima uang pesangon satu kali sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja satu kali yang sesuai dengan peraturan dalam pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak yang tertulis sesuai pada pasal 156 ayat 4.

Pemutusan hubungan kerja atau PHK kerja yang terjadi karna perusahaan tutup secara permanen serta tidak mengalami kerugian selama dua tahun berturut – turut, maka buruh atau pekerja wajib menerima uang pesangon dua kali sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja satu kali yang sesuai dengan peraturan dalam pasal 156 ayat 3 serta uang penggantian hak yang tertulis sesuai aturan pada pasal 156 ayat 4.

Berakhirnya Kontrak atau PHK Karna Pekerja Meninggal Dunia

Pemecatan atau Pemutusan hubungan kerja yang terjadi karna buruh meninggal dunia, maka kepada ahli waris dari yang bersangkutan diberikan uang pesangon dua kali sesuai dengan ketentuan dalam pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja satu kali sesuai dengan ketentuan dalam pasal 153 ayat 3 dan uang penggantian hak yang juga disesuaikan dengan pasal 156 ayat 4.

Pemutusan Hubungan Kerja Karna Pensiun

PHK yang terjadi karna buruh telah memasuki masa pensiunnya maka jika perusahaan tidak mengikutsertakan buruh kedalam program pensiun yang mana iurannya dibayarkan secara penuh oleh perusahaan, maka ia atau pekerja ber – hak mendapatkan uang pesangon dua kali sesuai dengan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan satu kali sesuai dengan ketentuan dalam pasal 156 ayat 3 dan uang pengganti hak yang sesuai aturan pada pasal 156 ayat 4.

Pemecatan atau PHK Karna Pelanggaran Perusahaan

Pemutusan hubungan kerja yang terjadi karna buruh meminta kepada Lembaga PHI akibat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha sesuai yang tercantum dalam pasal 169 ayat 1, maka buruh berhak memperoleh uang pesangon dua kali yang sesuai dengan ketentuan dalam pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja yang juga sesuai dengan hukum dalam pasal 156 ayat 3 dan uang pengganti hak yang tercantum padapasal 156 ayat 4.

Dasar Perhitungan Uang Pesangon Dalam Rumus Perhitungan Pesangon 2 PMTK

Nah, maksut dari 1 atau 2 PMTK pada daftar ketentuan – ketentuan di atas adalah, apabila karyawan atau buruh mendapatkan PHK dan mendapatkan 1 atau 2 PMTK,

1 (satu) PMTK berarti pekerja atau buruh ber – hak atas 1 kali ketentuan dalam pasal 156 ayat 2 Dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan.

Sedangkan apabila karyawan dikatakan ber – hak mendapat 2 PMTK maka ia berhak menerima 2 kali ketentuan dalam pasal 156 ayat 2. Uang pesangon yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 1 adalah :

Masa KerjaPesangon
< 1 tahunsatu bulan upah
1 tahun sampai kurang dari 2 tahundua bulan upah
2 tahun sampai kurang dari 3 tahuntiga bulan upah
3 tahun sampai kurang dari 4 tahun4 bulan upah
4 tahun sampai kurang dari 5 tahun5 bulan upah
5 tahun sampai kurang dari 6 tahun6 bulan upah
6 tahun sampai kurang dari 7 tahun7 bulan upah
7 tahun sampai kurang dari 8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah

Dasar Rumus Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja

Sedangkan untuk Undang – Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 3 yang menangatur tentang ketentuan uang penghargaan masa kerja dijelaskan melalui bagan berikut,

Masa KerjaUang Penghargaan Masa Kerja
3 tahun sampai kurang dari 6 tahun2 bulan upah
6 tahun sampai kurang dari 9 tahun3 bulan upah
9 tahun sampai kurang dari 12 tahun4 bulan upah
12 tahun sampai kurang dari 15 tahun5 bulan upah
15 tahun sampai kurang dari 18 tahun6 bulan upah
18 tahun sampai kurang dari 21 tahun7 bulan upah
21 tahun sampai kurang dari 24 tahun8 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah

Dasar Rumus Perhitungan Uang Penggantian Hak

Dalam pasal 156 ayat 4 yang mengatur tentang uang penggantian hak. Hak – hak yang dimaksut antara lain adalah :

  1. Cuti tahunan yang belum diambil serta belum gugur
  2. Biaya atau ongkos pulang bagi pekerja dan keluarga ke tempat pekerja diterima kerja
  3. Penggantian untuk perumahan dan pengobatan serta perawatan diambil 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja yang memenuhi syarat
  4. Hal – hal yang telah ditetapkan dalam sutrat perjanjian kerjasama

Setelah mengetahui penjelasan singkat mengenai Dasar Rumus Perhitungan Pesangon 2 PMTK, ada hal penting lainnya yang harus anda ketahui. Yaitu software HRD terbaik di Indonesia yang telah terbukti kualitasnya serta terpercaya. Software tersebut merupakan salah satu produk dari Jojonomic yang bernama JojoExpense. Dengan menggunakan JojoExpense hak karyawan untuk mendapatkan pencairan dana serta reimbursement dan cash advance secara cepat dan tepat dapat difungsikan dengan baik. Untuk mencoba dan mendapatkan Free Trial demo JojoExpense bisa di klik link ini ya JojoExpense.