Pentingnya Pengembangan Sistem Informasi Desa

Pemerintah akan melakukan segala hal untuk mengembangkan daerah-daerahnya. Di era teknologi yang semakin maju dan canggih ini, karena terjadi kemajuan dan peningkatan kebutuhan internet, maka hal itu juga berpengaruh kepada pengembangan sistem di daerah-daerah, khususnya di desa. Pengembangan tersebut dilakukan salah satunya melalui perbaikan dan pengembangan sistem informasi desa.

Tentang Sistem Informasi Desa

Kemajuan teknologi lebih mendekatkan pemerintah baik pemerintah pusat hingga desa dengan masyarakat melalui internet, yang dikenal dengan Sistem Informasi Desa atau yang biasa disingkat menjadi SID adalah sebuah aplikasi atau website yang di dalamnya terdapat berbagai informasi mulai dari data penduduk, layanan publik, kegiatan, program desa yang dikelola pemerintah desa, hukum, dan segala hal yang mendukung perkembangan desa.

SID merupakan aplikasi yang berbasis komputer dan juga smartphone berbasis android. Sistem tersebut akan mengelola informasi tentang desa dan mendukung fungsi dan tugas kantor desa. Contohnya seperti administrasi kependudukan, perencanaan, pelaporan, pengelolaan aset dan anggaran, layanan publik, dan sebagainya.

Regulasi tentang Pengembangan Sistem Informasi Desa

Pengembangan SID dilakukan karena terdapat kesadaran bahwa daerah pedesaan bukanlah daerah yang bersifat pasif, namun sangat penting dalam pembangunan ekonomi, apalagi jika disangkutpautkan dengan sektor pertanian. Karena sektor pedesaan dan pertanian sangat penting dan sangat menentukan proses pembangunan dan perkembangan negara. Maka dari itu, dibuat dan disahkanlah UU No. 16 Tahun 2014 tentang desa.

Pastinya, dalam undang-undang tersebut, disebutkan pula tentang sistem informasi pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, yang terletak pada bagian ketiga pasal 86, yang disebutkan bahwa :

  1. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui SID yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan SID dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  3. SID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
  4. SID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  5. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
  6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

Dari undang-undang tentang desa yang telah dibuat, maka sudah seharusnya untuk mengembangkan sistem informasi desa yang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Dan pelaksanaannya bisa menggunakan APBN, APBD, maupun APB Desa, tergantung dengan kondisi daerah tersebut.

Pentingnya Pengembangan Sistem Informasi Desa

Sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2014, maka pengembangan dan pembangunan di tingkat desa sangat penting untuk dilakukan. Sehingga, untuk menunjang perkembangan sistem informasi desa, sumber daya manusia memiliki kewajiban untuk memberikan pendampingan dan penguatan terhadap pembuatan, tata kelola, dan data pembangunan sistem informasi di tingkat desa. Dan target kedepannya, informasi-informasi tersebut bisa menjadi data atau informasi publik yang bisa diakses dan dipahami dengan mudah oleh masyarakat.

Selain menyediakan informasi-informasi penting tentang desa, sistem informasi desa memiliki manfaat yang sangat banyak. Beberapa manfaat dari penggunaan SID adalah sebagai berikut.

1. Pengembangan sistem dan pengelolaan data desa menjadi lebih efisien

Ketika menggunakan SID, pemerintah desa bisa lebih cepat ketika mencari data-data seperti data penduduk, data wilayah, dan sebagainya. Sehingga tidak perlu membuka satu per satu berkas-berkas data kependudukan. Karena, dengan SID, berbagai informasi mulai dari kependudukan, hingga aset dan anggaran akan terekam secara elektronik. Sehingga, pemerintah desa bisa mengelola data dengan baik, menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk mengakses informasi desa, dan memiliki potensi untuk lebih mudah diakses oleh masyarakat.

2. Pelayanan desa lebih cepat dan efektif

Pelayanan desa bisa dilaksanakan lebih cepat dan efektif dengan memanfaatkan SID. Karena dengan SID, pegawai kantor desa akan mudah memilah data kependudukan sesuai kriteria yang diinginkan, mencari data penduduk secara spesifik dengan cepat, hingga bisa menargetkan program pemerintah agar tepat sasaran, karena program pemerintahan dilakukan dengan berbasis data yang ada.

Selain itu, dalam sistem ini juga tersedia layanan-layanan yang akan memudahkan masyarakat dan juga pegawa kepemerintahan desa. Salah satunya ialah pembuatan surat keterangan. Surat keterangan jika dibutuhkan, dan akan bisa diperoleh lebih cepat dibandingkan secara manual. Karena dengan SID, data penduduk sudah tersimpan di dalamnya, sehingga bisa mengisi form dan surat yang diperlukan bisa dicetak langsung.

3. Pemerintah Desa akan lebih transparan dan akuntabel

Sistem Informasi Desa dirancang untuk mempermudah transparansi desa kepada masyarakat. Karena SID memiliki fitur yang berfungsi ganda, yaitu ketika pegawai pemerintah desa menginput dana APB Desa, laporan pertanggungjawaban, dan penggunaan dana desa untuk melakukan pelaporan, maka saat itu juga transparansi anggaran dana APB Desa tersebut muncul pada website desa. Sehingga transparansi desa akan mudah untuk diakses masyarakat.

4. Mempermudah pelaporan kegiatan pemerintah desa

Sistem informasi desa akan mempermudah pemerintah desa melakukan pelaporan kepada masyarakatnya. Memang selama ini banyak pemerintah desa yang sudah melaporkan kegiatannya melalui sosial media. Namun cara pelaporan tersebut bisa jadi tidak terorganisir. Misalkan hanya melalui akun media sosial pribadi milik kepala desa. Sehingga, pelaporan hanya akan diterima oleh orang yang mengikuti akun kepala desa tersebut. Dengan mengandalkan sistem informasi desa, maka pelaporan kegiatan yang telah dilakukan pemerintah desa bisa diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat.

5. Masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa

Sistem informasi desa berisi tentang data dan informasi desa yang mudah diakses oleh masyarakat. Sehingga akan meningkatkan potensi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa. Masyarakat yang mengaksesnya akan tahu kegiatan atau program yang sedang berjalan dan yang direncanakan. Sehingga, masyarakat bisa ikut mengawal kegiatan dengan memberi kritik dan saran, usul atau masukan, melalui pembangunan desa. Karena dalam SID juga tersedia fitur forum diskusi maupun komentar atau usulan.

Kesimpulan

Untuk membangun desa maju dan mandiri, maka perlu untuk dikembangkan teknologi yang menunjangnya. Salah satunya adalah dengan melakukan pengembangan sistem informasi desa. Karena selain bisa menyediakan data atau informasi tentang segala macam mulai dari kependudukan, anggaran, hingga aset, dengan sistem informasi desa juga bisa memudahkan dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Sehingga pemerintah bisa melayani dengan cepat dan efisien, dan masyarakat bisa mengajukan dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan desa.

Nah berbicara tentang efisiensi, saat ini telah dikembangkan pula suatu aplikasi yang bisa menunjang dan membantu untuk mengefisiensikan anggaran yang dikeluarkan. Cara tersebut bisa dengan menggunakan Jojo Expense.

Jojo Expense adalah sebuah aplikasi yang bisa membantu mengelola pengeluaran dengan lebih efisien dan hemat waktu. Tidak hanya bisa digunakan dalam sebuah bisnis ataupun perusahaan, namun juga bisa digunakan dalam organisasi kepemerintahan. Karena dengan aplikasi ini, bisa mengontrol anggaran dimana saja, mencegah penipuan keuangan meningkatkan produktivitas dan efisiansi. Serta bisa mengumpulkan data transaksi secara otomatis. Bahkan, Jojo Expense juga memiliki fitur Real Time Geotagging, Transfer secara Real Time dan bisa bertransaksi dengan mata uang yang beragam.

Jadi tunggu apalagi? Yuk segera dapatkan Jojo Expense dan coba Gratis 14 hari dan perpanjang langganannya.