Informasi Penting Seputar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Setiap pekerjaan umumnya memiliki resiko dalam pengerjaannya. Perbedaan resiko pada setiap pekerjaan yang ada hanya terletak dari besar kecilnya resiko yang kamu tanggung dari pekerjaan tersebut. Pekerjaan yang memiliki resiko yang tinggi seperti pembersih jendela gedung dan nelayan. Banyak juga pekerjaan yang memiliki resiko kecelakaan kerja yang rendah, seperti kerja kantoran. Tetapi bukan tidak mungkin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program yang dapat melindungi para pekerja jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

Untuk kalian yang ingin tahu lebih dalam mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja ini, baca terus artikel ini sampai selesai yah! 

Pengertiaan Kecelakaan Kerja

Untuk memulai pembahasan pada artikel ini tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kita akan memulainya dengan mendefinisikan apa itu kecelakaan kerja. Menurut peraturan menteri Permenaker No. 03/MEN/1998 kecelakaan kerja di artikan sebagai berikut.

  • Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.
  • Kejadian berbahaya lainnya ialah suatu kejadian yang potensial, yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kecuali kebakaran, peledakan dan bahaya pembuangan limbah.
  • Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya
  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Dari BPJS Ketenagakerjaan

BPJS ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang memberikan perlindungan sosial terhadap pekerja yang bekerja di Indonesia. Salah satu program perlindungan sosial yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program JKK dari BPJS Ketenagakerjaan meliputi perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Informasi penting yang kamu harus tahu terhadap jaminan sosial ini adalah sebagai pekerja kamu tidak dibebankan untuk membayar iurannya. Iuran akan dibebankan pada pemberi kerja sesuai dengan tingkat resiko pekerjaan yang akan dievaluasi paling lama dua (2) tahun sekali.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Tingkat Resiko

Beban iuran yang wajib dibayarkan terhadap program Jamina Kecelakaan Kerja juga beragam, besarannya tergantung dari resiko yang ditanggung pekerja dalam melakukan pekerjaannya. Berikut penjabarannya

  • tingkat Resiko sangat rendah, iuaran yang dibebankan adalah 0,24% dari upah per bulan
  • tingkat Resiko rendah, iuaran yang dibebankan adalah 0,54% dari upah per bulan
  • tingkat Resiko Sedang, iuaran yang dibebankan adalah 0,89% dari upah per bulan
  • tingkat Resiko Tinggi, iuaran yang dibebankan adalah 1,27% dari upah per bulan
  • tingkat Resiko Sangat Tinggi, iuaran yang dibebankan adalah 1,74% dari upah per bulan.

Yang harus kamu ketahui untuk melakukan klaim adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS ketenagakerjaan memiliki masa kadarluarsa klaim selama dua (2) tahun yang terhitung sejak terjadinya kecelakaan kerja. Persyaratan lainya yang harus kamu ketahui adalah perusahaan tempat kamu bekerja haruslah secara rutin melakukan laporan kecelakaan baik secara lisan maupun elektronik atas kecelakaan yang terjadi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 x 24 jam setelah kecelakaan terjadi. Perusahaan juga harus menindaklanjuti laporan kecelakaan yang telah dilaporkan dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I (satu) beserta laporan atau dokumen pendukung.

Manfaat yang Didapat dari JKK BPJS Ketenagakerjaan

Setelah kita bersama-sama melihat besaran iuran terhadap resiko pekerjaan yang ditanggung pekerja, sekarang kita akan membahas keuntungan atau manfaat apa saja yang akan kamu peroleh dengan mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Yuk langsung saja kita bahas.

Pelayanan Kesehatan

Manfaat pertama yang akan kamu dapatkan tentunya berhubungan dengan pelayanan kesehatan seperti perawatan dan pengobatan yang memang dibutuhkan setelah terjadinya kecalakaan kerja. Pelayanan kesehatan yang diberikan antara lain

  • pemeriksaan dasar dan penunjang;
  • perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
  • rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;
  • perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);
  • penunjang diagnostic;
  • pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)
  • pelayanan khusus;
  • alat kesehatan dan implant;
  • jasa dokter/medis;
  • operasi;
  • transfusi darah (pelayanan darah); dan
  • rehabilitasi medik.

Pelayanan kesehatan disini tidak ada batasan plafon biaya, dan akan terus ditanggung sesuai kebutuhan medis (medical needs )yang dibutuhkan. Pelayanan kesehatan diberikan ditempat atau fasilitas kesehatan yang telah melakukan kerja sama dengan BPJS kesehatan. Penggantian biaya (reimbursement) pengobatan dan perawatan hanya berlaku didaerah terpencil (remote) atau didaerah terjadinya kecelakaan kerja tidak terdapat fasilitas kesehatan yang melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Penggantian Biaya diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HR Suites hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Santunan Berbentuk Uang

Dalam program JKK dari BPJS santunan berbentuk uang dipecah kembali menjadi 5 kategori. Apa saja kategorinya? yuk langsung saja kita bahas bersama.

Penggantian Biaya Pengangkutan

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, kerumah sakit atau kerumahnya dan termasuk biaya pertolongan pertama besarannya adalah sebagai berikut

  • Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Angkutan laut diganti maksimal Rp1.500.000 (satu setengah juta rupiah).
  • Angkutan udara diganti maksimal Rp2.500.000 (dua setengah juta rupiah).

Perhitungan biaya pengangkutan yang memerlukan lebih dari satu jenis angkutan berhak atas biaya pengganti masing-masing angkutan sesuai bukti atau kuitansi yang ada. 

Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)

Perincian biaya penggantinya adalah sebagai berikut.

  • 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah.
  • 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75% dari upah.
  • 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah

Biaya ini tidak langsung diberikan kepada kamu atau pekerja yang mengalami kecelakaan, tetapi kepada pemberi pekerja. Pembayaran akan terus diberikan selama kamu dinyatakan tidak mampu bekerja oleh dokter yang merawat. Jadi, bagi kamu yang tidak sedang bekerja karena kecelakaan kerja kamu mempunyai hak atas upah atau gaji milikmu.

Santunan Kecacatan

Bukan tidak mungkin kecelakaan kerja dapat membuat seseorang mengalami kecacatan fisik. Jaminan Kecelakaan Kerja yang ditawarkan BPJS ketenagakerjaan juga sudah memperhitungkan hal ini secara matang. Perhitungan santunan kecacatan adalah sebagai berikut

  • Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan.

Besarnya persentase kecacatan berdasarkan peryataan dokter yang merawat atau dokter penasehat yang telah ditunjuk oleh BPJS ketenagakerjaan. Lampiran kecacatan juga sudah diatur dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015. 

Santunan Kematian dan Biaya Pemakaman 

Hal terburuk pada kecelakaan kerja adalah adanya korban jiwa atau korban meninggal. Dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan menetapkan kebijakan sebagai berikut.

  • Santunan Kematian sebesar = 60 % x 80 x upah sebulan, sekurang kurangnya sebesar Jaminan Kematian.
  • Biaya Pemakaman Rp3.000.000,-.
  • Santunan berkala selama 24 bulan yang dapat dibayar sekaligus= 24 x Rp200.000,- = Rp4.800.000,-.

Program Kembali Kerja

Program ini diberikan kepada seseorang yang mengalami kecelakaan kerja yang berpotensi mengalami kecacatan. Program ini berupa pendampingan mulai dari masuk rumah sakit sampai pekerja bisa bekerja kembali.

Kegiatan Promotif dan Preventif

Program ini adalah sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Rehabilitas

Rehabilitas yang ditawarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan meliputi rehabilitas medik dan rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan alat ganti (prothese) bagi peserta yang mengalami kehilangan bagian tubuhnya karena kecelakaan kerja yang terjadi.

Beasiswa Pendidikan

Beasiswa pendidikan diberikan kepada anak peserta JKK BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Besarannya saat ini adalah Rp.12.000.000 untuk setiap peserta.

Setelah membaca artikel tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan semoga kamu mendapatkan informasi penting seputar perlindungan sosial terhadap para pekerja di Indonesia, secara khusu jika terjadi kecelakaan kerja yang sangat umum terjadi.

Mengelola Jaminan Sosial para pekerja perusahaan tidak terlepas dari pengelolaan pengeluaran keuangan perusahaan. JojoExpense menawarkan cara pengelolaan pengeluaran keuagan perusahaan secara lebih efisien. Dilengkapi dengan data relevan yang memudahkan kamu menganalisa pengeluaran yang terjadi secara lebih mendalam. Fitur otomatisnya yang akan mempersingkat proses yang kamu butuhkan, dan dengan sistem digital yang ditawarkan kamu dapat memantau arus keuangan perusahaan kamu dari mana saja. Selamat mencoba!