Memahami Istilah-istilah Dalam Asuransi

Polis asuransi jiwa adalah dokumen penting ketika Anda beli asuransi. Banyak yang punya asuransi jiwa tapi lupa baca polis. Padahal polis adalah dokumen legal yang menjadi dasar hubungan nasabah dengan perusahaan asuransi. Jika terjadi sengketa, rujukannya adalah ketentuan dalam polis. Ada 6 hal dalam polis asuransi yang wajib dibaca.

Sudah jadi kebiasaan, pembeli asuransi jiwa  tidak baca polis. Setelah serah terima dengan agent, semua happy,  buku polis masuk laci dan tidak pernah dibuka lagi. Hati tenang karena sudah punya asuransi.

Polis asuransi adalah dokumen yang menjelaskan hak dan kewajiban pemegang polis dan perusahaan asuransi.

Menurut UU Perasurasian No 40 Tahun 2014, Pemegang Polis adalah Pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah untuk mendapatkan pelindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung, atau peserta lain.

Dari sini, Anda bisa lihat bahwa posisi polis asuransi sangat dalam asuransi.

Premi adalah uang yang harus dibayarkan pemegang polis ke perusahaan asuransi untuk memperoleh manfaat perlindungan asuransi. Meskipun asuransi penting bagi semua keluarga, tapi masih banyak masyarakat, mungkin termasuk Anda, yang belum punya asuransi karena alasan premi asuransi mahal dan terbatasnya anggaran. Apa itu dan pengertian premi asuransi ? Bagaimana dapat premi asuransi murah, dengan proteksi bagus, sehingga meskipun dana terbatas Anda tetap bisa punya perlindungan dari asuransi jiwa.

Definisi Premi Asuransi

Apa itu premi ? Kenapa Anda perlu memperhatikan premi asuransi ?

Sesuai Undang – Undang Perasuransian No No 40 Tahun 2018, Premi Asuransi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi dan disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian Asuransi atau perjanjian reasuransi, atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat

Premi adalah istilah yang digunakan untuk asuransi konvensional, sementara asuransi Syariah menggunakan istilah ‘Kontribusi’.

Apa itu ‘Kontribusi’ dalam Asuransi Syariah ?

Menurut Undang – Undang Perasuransian No No 40 Tahun 2018, Kontribusi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Syariah atau perusahaan reasuransi syariah dan disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian reasuransi syariah untuk memperoleh manfaat dari Dana Tabarru’ dan/atau dana investasi Peserta dan untuk membayar biaya pengelolaan atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.

Premi adalah faktor yang menjadi pertimbangan utama saat mengambil asuransi.

Tidak sedikit yang membatalkan punya asuransi jiwa gara – gara premi yang dianggap mahal dan akan memberatkan keuangan keluarga.

Jenis Premi Asuransi

Pemegang polis bisa memilih jenis pembayaran premi, yaitu jenis pembayaran dengan Single Premium atau Regular Premium.

Pembayaran dengan metode single premium nasabah cukup membayar satu kali saja. Sedangkan untuk jenis pembayaran premi dengan regular premium, nasabah diberi pilihan untuk membayar secara berkala dalam periode tertentu. Pembayaran bisa dilakukan secara bulanan, per kuartal (3 bulan), per semester (6 bulan) atau bahkan tahunan.

perbedaan dalam jenis pembayaran antara Single Premium dan Regular Premium adalah sebagai berikut:

A. Single Premium (Premi Tunggal)

  • Lebih efisien, dimana Nasabah hanya melakukan pembayaran cukup sekali saja.
  • Pada umumnya jenis pembayaran premi secara tunggal merupakan produk Asuransi yang lebih mengutamakan pada perkembangan Nilai Investasi, dimana alokasi untuk Investasinya akan lebih tinggi dibandingkan produk Asuransi lainnya.
  • Preminya relative lebih tinggi dibandingkan premi yang dibayar secara berkala

B. Regular Premium (Premi Berkala)

  • Nasabah disarankan untuk membayar Premi secara disiplin sesuai dengan mode pembayaran berkala dan periode pembayaran yang Nasabah sudah tentukan diawal kepesertaan.
  • Pada umumnya jenis pembayaran premi secara berkala memiliki proposisi untuk kebutuhan proteksi, maka dari itu pihak Asuransi memberikan banyak pilihan Asuransi tambahan atau rider yang dapat memenuhi kebutuhan Nasabah dalam memberikan perlindungan yang maksimal.
  • Preminya relative terjangkau dan dapat disesuaikan dengan kemampuan Nasabah.
  • Uang Pertanggungan yang diberikan relative lebih besar dibandingkan dengan produk Asuransi dengan metode pembayaran tunggal.

Cara Dapat Premi Murah

Premi Asuransi Jiwa

Ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan asuransi murah, yaitu:

  1. Pilih Asuransi Jiwa Murni
  2. Mulai Sejak Usia Muda
  3. Jangan Ambil Rider
  4. Cari Minimum Premi Paling Murah
  5. Gaya Hidup Sehat
  6. Hindari Asuransi Seumur Hidup

Selama free-look period, Anda bisa membatalkan polis asuransi dan menerima pengembalian premi yang sudah dibayar.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemegang polis berhak untuk mempelajari serta mempertimbangkan isi polis yang sudah diterbitkan perusahaan asuransi.

Artinya, jika pemegang polis merasa isi dari perjanjian yang tertera di dalam buku polis dirasakan tidak sesuai dengan penjelasan sebelumnya ataupun ternyata produk yang telah dimiliki tersebut kurang sesuai dengan kebutuhannya, maka ia berhak untuk membatalkannya dan berhak menerima pengembalian sejumlah premi pertama yang telah dibayarkan (jika ada).

Bagaimana perusahaan asuransi menangani keterlambatan pembayaran premi ?

Grace period provision adalah ketentuan yangmemberikan jangka waktu bagi pemegang polis untuk membayar premi lanjutan dalam periode 30 hari setelah tanggal jatuh tempo.

Artinya, selama 30 hari setelah tanggal jatuh tempo, dalam grace period provision, pemegang polis tetap memiliki polis Asuransi aktif dan perlindungan asuransi di dalamnya pun masih berlaku, meskipun premi asuransi terlambat dibayar.

Jika pemegang polis tidak juga membayar premi lanjutan setelah masa grace period berakhir, maka seluruh biaya asuransi akan dipotong dari nilai tunai yang terbentuk, pemotongan tersebut akan terus berlangsung dan perlindungan pun akan terus berjalan sampai dengan nilai tunai yang terbentuk habis dan polis akan batal (lapse). 

Apabila hal ini terjadi maka polis asuransi beserta perlindungannya pun akan berakhir. Jika Pemegang Polis ingin melanjutkan kembali perlindungan polis Asuransinya, maka Pemegang Polis harus melakukan proses pengaktifan kembali (reinstatement) dan membayar kewajiban yang tertunggak atau sejumlah biaya yang disyaratkan.

Jika terpaksa menghentikan pembayaran premi polis asuransi dalam jangka waktu tertentu sehingga polis yang Anda miliki menjadi tidak aktif lagi (lapse), maka di dalam polis asuransi terdapat ketentuan yang dinamakan reinstatement provision

Reinstatement provision ini menjelaskan keadaan-keadaan yang harus dipenuhi untuk memulihkan polis yang telah berakhir akibat premi yang tidak dibayar atau tidak diteruskan.

Kita dapat memperoleh kembali manfaat asuransi dari polis yang pernah kita miliki asalkan kita bersedia melunasi semua premi asuransi yang belum dibayarkan berikut bunganya (jika ada).

Selain itu, sebagai pengusaha yang profesional, Anda juga perlu menggunakan aplikasi JojoExpense dari Jojonomic. Aplikasi ini dapat membantu Anda dalam memanajemen pengeluaran untuk kepentingan usaha secara efisien dan efektif. Anda dapat mengontrol anggaran usaha dengan baik hanya dengan modal smartphone.

strategi pemasaran kewirausahaan

Aplikasi JojoExpense dilengkapi dengan beragam fitur unggulan, seperti mobile approval, capture expenses, budget controlling, reimburse via app & web dan cash advanced. Beragam fitur unggulan ini berperan penting dalam mencapai tujuan sebagaimana disebut di atas.

Yuk gunakan aplikasi JojoExpense dari Jojonomic sekarang juga! Dapatkan demo gratis 14 hari dengan cara klik di sini.