Kupas Tuntas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Penggunaan istilah PPN mungkin sudah tidak asing di telinga, apalagi jika kita sering berbelanja, atau makan di restoran maka akan muncul istilah tersebut di struk pembayaran. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dalam bahasa inggris disebut Value Added Taxes (VAT) merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau badan dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Termasuk jenis pajak konsumsi, dan tidak langsung, pajak ini disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung. Pada artikel ini akan dibahas beberapa hal yang dianggap krusial dalam Pajak Pertambahan Nilai. Disimak bersama, yuk!

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Objek Pajak Pertambahan Nilai

Meneruskan penjelasan di atas, kita juga harus mengetahui apa saja yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau disebut dengan Objek PPN. Objek PPN yang dimaksud menurut Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah:

Penyerahan barang dan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha

Penyerahan yang dimaksudkan disini adalah proses jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh pengusaha. Sedangkan daerah pabean yang dimaksudkan adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan. Atau yang biasa dikenal dengan daerah perdagangan.

Impor barang kena pajak

Siapa yang tidak mengetahui barang impor? Istilah yang sudah sering kita temui ini memiliki arti memasukkan barang dari negara lain ke negara kita secara legal. Barang tersebut nantinya akan dikenakan pajak dan harga dari penjual, biasanya sudah mencakup PPN yang harus dibayarkan.

Pemanfaatan jasa dan barang tidak berwujud kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha

Menggunakan jasa ataupun barang tidak berwujud yang kena pajak di daerah pabean ternyata juga terkena PPN. Contohnya adalah pengusaha yang menjalankan usaha franchise harus menerapkan PPN dalam usahanya, karena ia memanfaatkan merek dagang milik orang lain.

Ekspor barang kena pajak berwujud dan tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak

Selain impor, pengiriman barang ke luar negeri, yang dikenal dengan istilah ekspor, juga tak luput dari PPN, khususnya bagi pengusaha kena pajak. Pengusaha harus membayar PPN terlebih dahulu sebelum mengirimkan barangnya agar dapat dikatakan tidak melanggar hukum dan legal.

Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak

Jasa yang akan dikirimkan ke luar negeri juga termasuk pada objek yang terkena PPN. Pada awal tercetusnya peraturan tentang PPN, semua jasa yang diekspor akan terkena pajak. Akan tetapi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 telah ditetapkan tiga jenis jasa yang dibebaskan dari PPN atau PPN 0%, yakni Jasa Maklon, Perbaikan, dan Perawatan. Kemudian, sejak pertengahan tahun 2018, Kementrian Keuangan mencanangkan pembebasan PPN untuk enam ekspor jasa lainnya. Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan potensi ekspor Indonesia yang dianggap masih kurang kompetitif. Jadi, kita tunggu saja kelanjutan dari wacana ini ya!

Barang Atau Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Dilihat dari objek PPN, barang atau jasa yang akan dikenakan PPN jumlahnya sangat banyak. Oleh karena itu, yang akan ditulis pada artikel ini adalah barang atau jasa yang tidak kena PPN untuk mempermudah pengklasifikasiannya. Barang dan jasa yang dimaksud dan tertulis dalam situs Direktorat Jenderal Pajak (https://www.pajak.go.id) meliputi:

Barang yang tidak terkena PPN

Tidak semua barang yang diperjual-belikan terkena PPN. Berikut akan disebutkan, barang-barang apa saja yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai:

  1. Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
  2. Barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak
  3. Makanan dan minuman yang disajikan oleh pihak hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering
  4. Uang, emas batangan dan surat berharga

Jasa yang tidak terkena PPN

Terdapat banyak macam jasa yang disediakan oleh tenaga kerja di Indonesia. Hampir semua penyedia jasa membebankan PPN kepada para konsumennya. Akan tetapi, tidak semua jasa akan terkena PPN, seperti contoh yang akan disebutkan berikut ini:

  1. Jasa pelayanan sosial dan kesehatan medis
  2. Jasa pengiriman surat dan perangko, serta pengiriman uang dengan wesel
  3. Jasa keuangan dan asuransi
  4. Jasa keagamaan
  5. Jasa pendidikan
  6. Jasa hiburan dan kesenian
  7. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  8. Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
  9. Jasa tenaga kerja
  10. Jasa perhotelan
  11. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  12. Jasa penyediaan lahan parker
  13. Jasa penggunaan telepon umum dengan uang logam
  14. Jasa boga atau catering

Tarif PPN yang Berlaku di Indonesia

Bagian berikutnya yang akan dikupas mengenai Pajak Pertambahan Nilai adalah tarif yang berlaku. Terdapat beberapa tingkatan tarif PPN yang berlaku di Indonesia, yang diklasifikasikan menjadi beberapa bagian. Penetapan tarif ini, yang diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 42 Tahun 2009, dibedakan seperti berikut ini:

PPN 0%

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan beberapa macam ekspor Jasa Kena Pajak merupakan objek yang memiliki tarif PPN 0%.

PPN 10%

Tarif ini akan berlaku untuk semua produk yang beredar di dalam negeri, termasuk di daerah Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur tentang kepabeanan. Khusus untuk barang dan jasa yang terkena tarif PPN 10%, besaran tarif tersebut masih dapat diubah menjadi paling rendah 5% hingga paling tinggi 20% mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

PPN terendah 10% dan tertinggi 200%

Tarif terakhir yang ditetapkan oleh pemerintah adalah pajak yang berbentuk range angka 10-200%. Besarnya pajak yang ditetapkan, tergantung dari seberapa mewah dan mahal harga barang tersebut. Maka, tarif pajak ini berlaku untuk pajak penjualan atas barang mewah.

Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah wajib Pajak dalam hal ini yang melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN. PKP merupakan seorang pribadi atau badan usaha yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp4,8 M sesuai dengan ketentuan PMK No. 197/PMK.03/2013. Jadi, bagi pengusaha yang jumlah penjualan barang atau jasanya belum mencapai Rp4,8 Milyar maka belum bisa dikukuhkan menjadi PKP. Tetapi jumlah penjualan barang atau jasanya sudah melebihi Rp4,8 Milyar maka pengusaha tersebut wajib melaporkan untuk dapat dikukuhkan sebagai PKP. Pelaporannya paling lambat di akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya jumlah penjualan barang atau jasa melebihi Rp4,8 Milyar. Misalnya, usahamu baru mendapat keuntungan sebesar Rp4,8 Milyar di bulan Januari, jadi kamu wajib mengukuhkan diri menjadi PKP paling lambat di akhir Februari.

PPN yang Dikenakan Pada Transaksi Jual Beli Properti

Seandainya kamu membeli sebuah properti secara mandiri, maka akan dibebankan PPN atas transaksi jual beli tersebut. Akan tetapi, jika kamu melakukan transaksi melalui perantara (developer), biasanya pajak sudah termasuk di dalam harga jualnya yang berarti pajak telah dibayarkan oleh developer tersebut.

10% dari nilai transaksi, merupakan tarif yang dikenakan pada satu kali transaksi. PPN akan dikenakan pada saat transaksi melebihi Rp36 juta, jika transaksi kurang dari angka tersebut, maka pembeli tidak perlu menanggung pajaknya. Adapun, nilai transaksinya termasuk jenis, nilai, luas, dan lokasi properti.

Pembayaran pajak dapat dilakukan secara perorangan maupun langsung dari developer. Jika pajak dibayar perseorangan, maka tanggung jawab atas pajak tersebut ditanggung individu dari mulai penyetoran hingga pelaporannya. Namun, jika transaksi menggunakan perantara, pajak akan diurus oleh developer dari proses awalnya. Namun, tidak ada perbedaan waktu untuk mengurus pajak baik individu ataupun melalui developer. Penyetoran PPN selambat-lambatnya 15 bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi, dan pelaporannya selambat-lambatnya 20 bulan berikutnya setelah transaksi di kantor pajak setempat.

PPN Bangunan yang Tergolong Mewah

Lalu bagaimana penetapan PPN jika kamu membangun properti sendiri? Bagaimanakah pengenaan PPN atas transaksi rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house sebagai bangunan yang tergolong mewah? Terdapat dua aturan yang mengatur hal tersebut, seperti yang akan dijelaskan di bawah ini:

Peraturan Pertama

Jika melakukan kegiatan membangun sendiri maka sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 akan dikenakan PPN apabila:

  1. Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain
  2. Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha. Bangunan untuk tempat tinggal adalah bangunan atau konstruksi yang semata-mata diperuntukkan bagi tempat tinggal (tidak termasuk fasilitas olahraga atau fasilitas lain). Bangunan untuk tempat usaha adalah keseluruhan bangunan atau konstruksi yang diperuntukkan bagi tempat usaha termasuk seluruh fasilitas yang ada
  3. Luas bangunan 200m2 atau lebih dan bersifat permanen yang berlaku sejak 1 Juli 2002

Mungkin akan timbul pertanyaan berapa sih tarif PPN untuk kamu yang membangun propertimu sendiri? Tarifnya adalah 10% dari Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak sendiri diambil 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan. Nah, lalu kapan saat yang tepat untuk memulai perhitungan PPN terutang? PPN terutang terhitung sejak pembangunan secara fisik kegiatan itu dimulai. Namun jika kegiatan membangun sendiri tersebut dilakukan secara bertahap, maka masih dianggap sebagai satuan kegiatan dengan masa tenggang 2 tahun.

Pembayaran pajak selambat-lambatnya adalah 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadi pengeluaran biaya untuk bangunan tersebut. Penyetorannya dapat dilakukan di Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Kemudian penyetoran dan pembayaran pajak dilakukan pada tanggal 20 pada bulan dilakukannya penyetoran dengan membawa bukti penyetoran PPN di lembar ketiga SSP.

Peraturan Kedua

Kemudian, bagaimana PPN yang dikenakan untuk bangunan yang tergolong mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house? Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 103/PMK.03/2009 tarif yang dikenakan adalah sebesar 20% untuk:

  1. Rumah dan town house dari jenis non strata title, termasuk rumah kantor atau rumah toko, yang luas bangunannya 350m2 atau lebih
  2. Apartemen, kondominimum, town house, dan sejenisnya dari jenis strata title dengan luas bangunan 150m2

Lantas, kapan sih terhitungnya pajak terutang untuk bangunan yang tergolong mewah tersebut? Pajak terutang terhitung jika bangunan tersebut sudah resmi dialihkan atau dijual kepada pihak lainnya.

Apakah kalian jadi lebih paham tentang Pajak Pertambahan Nilai? Ada baiknya kalau kalian membeli sesuatu, terutama barang mewah, kalau kalian mengerti tentang seluk beluk PPN ini. Dengan begitu, kalian bisa merencanakan dan mengelola keuangan kalian dengan lebih baik. Tentu saja, dengan mencatat pengeluaran kalian, kalian pun jadi tahu transparansi pemakaian finansial kalian. Dalam perusahaan, hal ini bisa sangat menyita waktu dan tenaga. Oleh karena itu, serahkan saja manajemen pengeluaran perusahaanmu kepada JojoExpense. Arus kas lebih terkontrol, efisiensi waktumu meningkat dan semua data terkumpul dengan aman terjamin. Buat apa masih mengandalkan manual?