Penyelenggara Pemerintah Daerah Dan Seluruh Tugasnya

pemerintah daerah

Pemerintah daerah pada dasarnya merupakan pihak penyelenggara urusan pemerintahan menurut asas otonomi. Keberadaan pemerintah daerah di Indonesia sudah ada sejak dulu begitu pula segala wewenang dan tugas yang dijalankannya. Sebenarnya kehadiran pemerintah daerah sangatlah membantu pekerjaan pemerintah pusat dalam hal mencapai masyarakat adil dan makmur serta sejahtera.

Sebab sudah tentu pemerintah pusat tidak dapat mengatur rakyat hingga ke bagian yang paling ujung di setiap daerah. Terlebih lagi Indonesia merupakan suatu negara yang terdiri dari beribu pulau sehingga tentu sulit bagi pemerintah pusat untuk menjangkau masyarakat di seluruh daerah dalam waktu yang sama. Oleh sebab itu dibutuhkan bantuan dari pemerintah daerah untuk dapat melakukan pemerataan pembangunan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Penyelenggara Pemerintah Daerah

Gubernur

Gubernur bisa disebut pula sebagai kepala daerah. Istilah ini bisa diartikan sebagai suatu jabatan politik dan administrasi yang mengacu kepada kepala eksekutif dari suatu wilayah setingkat di bawah negara. Yang termasuk ke dalam wilayah ini adalah provinsi. Jadi di Indonesia rupanya gubernur merupakan kepala daerah yang menyelenggarakan pemerintahan di wilayah tingkat provinsi.

Gubernur ini dipilih dalam satu paket pasangan yaitu bersama wakilnya. Pemilihannya dilakukan secara langsung oleh rakyat tepatnya rakyat yang berada di suatu provinsi setempat. Sedangkan masa jabatannya adalah 5 tahun. Gubernur tentu saja bertanggung jawab kepada rakyat. Proses pelantikannya dilakukan oleh Presiden atau bisajuga dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden. Oleh karena itu dalam menjalankan pekerjaannya tentunya Gubernur bertanggung jawab pada Presiden.

Wali Kota/Bupati

Wali Kota merupakan kepala daerah untuk daerah kota atau bisa juga disebut kotamadya. Sedangkan Bupati memiliki posisi yang sejajar dengan Wali Kota namun merupakan kepala daerah untuk tingkat kabupaten. Keduanya memiliki peran sebagai kepala daerah sehingga tentunya keduanya memiliki tugas dan wewenang untuk memimpin penyelenggaraan daerah. Kepala daerah ini sama halnya dengan Gubernur yaitu dipilih dalam satu paket pasangan dengan wakilnya dan dipilih melalui proses pilkada.

Baik Wali Kota maupun Bupati juga sama-sama memiliki suatu tugas untuk menjalankan pemerintahan di daerahnya dengan berdasar pada berbagai kebijakan yang telah ditetapkan bersama dengan DPRD. Oleh karena itu penyelenggaraan pemerintahan haruslah dilakukan dengan sebaik mungkin sebab pada akhirnya Wali Kota dan Bupati juga bertanggung jawab pada rakyat.

Perangkat Daerah

Perangkat daerah pada dasarnya merupakan suatu organisasi atau lembaga pada pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah. Dalam melakukan tugas dan pekerjaannya ini rupanya perangkat daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Perangkat daerah pada umumnya meliputi Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah serta Lembaga Teknis Daerah.

Perangkat daerah ini dibentuk di masing-masing daerah tentunya dengan didasarkan pada berbagai macam pertimbangan. Seperti misalnya pertimbangan mengenai karakteristik danpotensi serta kebutuhan daerah. Maka tentu saja setiap perangkat daerah harus menjalankan tugasnya dengan baik. bahkan apa yang dijalankannya iniharuslah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Tugas Pemerintah Daerah

Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah

Salah satu tugas yang memang menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tentu saja peneyelenggaraan pemerintahan daerah ini dilakukan demi mencapai kesejahteraan rakyat di daerah setempat. Dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin tentu pemerintah daerah bertanggung jawab pada rakyat dan juga kepada pihak yang melantiknya. Oleh sebab itu penyelenggaraan pemerintahan daerah ini haruslah dilakukan dengan mengacu pada UU yang berlaku.

Mengajukan rancangan peraturan dari pemerintah daerah

Pembuatan suatu perda atau peraturan daerah pada umumnya melewati berbagai tahap. Maka tahap yang pertama adalah pengajuan rancangan perda atau peraturan daerah. Perancanganperda ini memang harus dilakukan tepatnya sebelum dilakukan penyusunan perda dan penetapan perda secara resmi. Dalam hal ini rancangan peraturan daerah diajukan ke lembaga legislatif daerah yang umumnya terdiri dari DPRD. Maka nantinya bisa dihasilkan peraturan daerah yang tepat dan bisa berguna untuk kepentingan rakyat di daerah setempat.

Menetapkan peraturan daerah

Setelah dilakukan perancangan peraturan daerah maka barulah penusunan perda tersebut bisa ditinjau ulang. Jika memang perda yang disusun sudah sesuai maka perda bisa segera ditetapkan. Penetapan perda ini juga harus disosialisasikan pada warga setempat agar apa yang menjadi peraturan di suatu wilayah daerah bisa dijalankan dengan baik. Maka pemerintah daerah bersama dengan warga setempat bisa menjalankan segala peraturan tersebut.

Mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD

Peraturan daerah atau perda yang dirancang oleh pemerintah daerah sebenarnya ada berbagai macam jenis. Termasuk pula rancangan perda yang mengatur tentang APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tentu saja APBD ini berhubungan dengan pengelolaan keuangan daerah sehingga harus dikelola dengan baik. Oleh karena itu dibutuhkan rancangan perda mengenai APBD agar nantinya APBD bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengupayakan terlaksananya seluruh kewajiban daerah

Berbagai macam kewajiban daerah pada dasarnya sangat berpengaruh pada kehidupan masyarakat. Kewajiban daerah ini antara lain meliputi perlindungan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui berbagai macam layanan yang memang diberikan dan ditujukan untuk rakyat. Dalam halini ekadilan dan pemerataan harus dicapai agar seluruh masyarakat bsia dipastikan memperoleh kesejahteraan hidup.

Peran Pemerintah Daerah Dalam Otonomi

Pemerintah daerah yang bertugas untuk menjalankan pemerintahan di daerahnya bisa menjalankan wewenangnya dengan berdasar pada asas otonomi. Asas otonomi daerah ini sendiri merupakan sebuah asas yang di dalamnya terdapat kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat. Atau bisa juga di dalmnya terdapat kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Tentunya pelaksanaannya ini harus didasarkan dan mengacu pada aturan hukum yang berlaku sehingga tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah bisa dicapai. Sebenarnya pelaksanaan otonomi daerah yang memang dijalankan dengan baik bisa memperbaiki kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu dalam pelaksanaan otonomi daerah ini tentunya dilakukan pengembangan oleh pemerintah daerah agar bisa semakin sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Dalam hal ini  pemerintah daerah memiliki peranan yang sangat penting terutama untuk memajukan daerahnya dan membangun masyarakat di daerahnya.

Sama seperti dalam mengelola perusahaan, tentunya dibutuhkan pengaturan termasuk dalam hal keuangan perusahaan yang tepat. Sehingga ada baiknya menggunakan aplikasi yang sesuai untuk menghindari resiko kesalahan. Misalnya aplikasi JojoExpense yang dikeluarkan oleh Jojonomic. Dengan aplikasi ini maka keuangan perusahaan dapat tercatat lebih baik dan teratur.

Hal ini berkat beberapa fitur yang diberikan oleh JojoExpense, contohnya yaitu sebagai berikut:

  • Monitor disbursement uang panjar kerja di manapun kapan pun
  • Proses pelaporan dan pengarsipan reimbursement otomatis dan dapat disesuaikan
  • Peraturan budget yang disesuaikan untuk reimbursement dan Cash Advance

Maka dari itu jangan ragu untuk beralih pada aplikasi tersebut. Percayakan pengaturan keuangan perusahaan Anda pada aplikasi keuangan dari Jojonomic ini. Dapatkan demo dan coba gratis selama 14 hari di perusahaan Anda sekarang juga.