Singkatan PMTK Dalam Proses Pemutusan Hubungan Kerja

singkatan PMTK

Singkatan PMTK yang merupakan kepanjangan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja mengacu pada aturan – aturan tentang hak buruh dalam proses pemutusan hubungan kerja atau PHK melalui Kepmenaker no.Kep – 150 / MEN / 2000. Yang mana kemudian peraturan tersebut direvisi Kepmenakertrans dengan no KEP – 78 / MEN / 2001.

Istilah PMTK itu sendiri masih sering dipakai hingga saat ini meski aturan yang mengatasnamakan hak – hak buruh untuk proses pemutusan hubungan kerja telah diatur dalam Undang – Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

PMTK merupakan hukum yang mengatur tentang besarnya pembayaran hak – hak karyawan yang harus diberikan saat proses pemutusan hubungan kerja. Dimana PMTK dibagi menjadi dua bagian. Yaitu 1 PMTK dan 2 PMTK. 1 PMTK sama saja dengan upah pesangon satu kali yang tertulis dalam pasal 156 ayat 2. Uang penghargaan masa kerja satu kali yang tertulis dalam pasal 156 ayat 3 serta uang penggantian hak yang dimasukkan ke dalam pasal 156 ayat 4.

2 PMTK merupakan dua kali uang pesangon seperti yang tertuang dalam pasal 156 ayat 2. Uang penghargaan dua kali juga yang tertulis dalam ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang pengganti hak buruh sesuai dengan ketentuan dalam pasal 156 ayat 4.

Aturan dalam PMTK

Pemutusan hubungan kerja memang memiliki term dan conditionnya masing – masing. Dimana cara anda mendapatkan PHK tersebut nantinya juga akan berpengaruh terhadap berapa besar pesangon yang akan anda dapatkan.

singkatan pmtk

Berikut adalah pasal – pasal yang menyebutkan tentang proses pengunduran diri suatu karyawan yang nantinya akan berpengaruh terhadap hak – hak yang wajib mereka dapatkan, antara lain adalah :

Pemutusan Kerja Atas Dasar Kemauan Sendiri

Pemutusan hubungan kerja atas dasar kemauan buruh sendiri atau dengan kata lain mengundurkan diri, makai a atau buruh tersebut ber hak menerima uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4.

PHK Akibat Tindakan Kriminal

Pemutusan hubungan kerja yang terjadi akibat dari buruh yang telah diputuskan bersalah dalam suatu proses pengadilan perkara pidana. Maka ia ber hak mendapatkan uang penghargaan masa kerja satu kali sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam pasal 156 ayat 3. Dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4.

Pemutusan Kerja Karna Perubahan Dalam Perusahaan

PHK atau pemutusan hubungan kerja yang dikarenakan oleh perubahan status perusahaan seperti penggabungan – peleburan atau perubahan kepemilikan dimana buruh tidak berseida untuk melanjutkan hubungan kerja. Maka ia berhak mendapatkan uang pesangon satu kali sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 2. Uang penghargaan masa kerja satu kali yang sesuai dengan pasal 156 ayat 3. Dan uang penggantian hak yang tertulis dalam pasal 156 ayat 4.

PHK atau pemutusan hubungan kerja yang dikarenakan oleh perubahan status perusahaan seperti penggabungan – peleburan atau perubahan kepemilikan dimana pihak perusahaan tidak bersedia untuk menerima pekerja tersebut di perusahaannya. Maka buruh ber ha katas uang pesangon dua kali sesuai dengan ketentuan dalam pasal 156 ayat 2. Uang penghargaa masa kerja satu kali sesuai dengan ketentuan dalam pasal 156 ayat 3. Dan uang pengganti hak yang sesuai dengan peraturan pada pasal 156 ayat 4.

Pemutusan hubungan Kerja Karena PErusahaan Tutup

Pemutusan hubungan kerja yang terjadi karna perusahaan tutup secara permanen serta mengalami kerugian dalam dua tahun berturut – turut atau dinyatakan pailit. Maka buruh atau pekerja wajib menerima uang pesangon satu kali sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 2. Uang penghargaan masa kerja satu kali yang sesuai dengan peraturan dalam pasal 156 ayat 3. Dan uang penggantian hak yang tertulis sesuai dengan pasal 156 ayat 4.

Pemutusan hubungan kerja atau PHK kerja yang terjadi karna perusahaan tutup secara permanen serta mengalami tidak kerugian dalam dua tahun berturut – turut. Maka buruh atau pekerja wajib menerima uang pesangon dua kali sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 2. Uang penghargaan masa kerja satu kali yang sesuai dengan peraturan dalam pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak yang tertulis sesuai dengan pasal 156 ayat 4.

Pemutusan Hubungan Kerja Karna Buruh Meninggal

PHK atau pemutusan hubungan kerja yang terjadi karna buruh meninggal dunia. Maka kepada ahli waris yang bersangkutan diberikan uang pesangon dua kali sesuai dengan ketentuan dalam pasal 156 ayat 2. Uang penghargaan masa kerja satu kali sesuai dengan ketentuan dalam pasal 153 ayat 3. Dan uang penggantian hak yang juga disesuaikan dengan pasal 156 ayat 4.

Pemutusan Hubungan Kerja Karna Buruh Pensiun

PHK atau pemutusan hubungan kerja yang terjadi karna buruh telah memasuki masa pensiunnya maka jika perusahaan tidak mengikutsertakan buruh kedalam program pensiun yang mana iurannya dibayarkan secara penuh oleh perusahaan. Maka ia ber hak mendapatkan uang pesangon dua kali sesuai dengan pasal 156 ayat 2. Uang penghargaan satu kali sesuai dengan ketentuan dalam pasal 156 ayat 3. Dan uang pengganti hak yang sesuai dengan pasal 156 ayat 4.

Pemutusan hubungan kerja yang terjadi karna buruh meminta kepada Lembaga PHI akibat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha sesuai yang tercantum dalam pasal 169 ayat 1. Maka buruh berhak memperoleh uang pesangon dua kali yang sesuai dengan ketentuan dalam pasal 156 ayat 2. Uang penghargaan masa kerja yang juga sesuai dengan hukum dalam pasal 156 ayat 3. Dan uang pengganti hak yang tercantum dalam pasal 156 ayat 4.

singkatan pmtk

Susahnya Menerima Hak Sesuai PMTK

Beberapa list atau daftar ketentuan – ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya. Merupakan hak – hak karyawan yang harus dipenuhi dalam suatu proses pemutusan hubungan kerja. Pekerja bisa mendapatkan nominal yang lebih besar sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Daftar diatas hanya menunjukkan jumlah minimum yang akan diterima pekerja. Apabila ketentuan – ketentuan yang telah disebutkan memang cocok dengan situasi yang tenagh dihadapi oleh pekerja itu sendiri.

Memang benar bahwa meski telah ditetapkan jumlah pesangon yang harusnya diperoleh oleh buruh sejumlah nominal skeian. Namun tidak sedikit yang mendapatkan upah pesangon lebih kecil lagi atau bahkan tidak menerima sama sekali. Hal ini tentu saja sangat merugikan pegawai. Dimana ketika diusut dalam pengadilanpun akan memakan banyak waktu serta biaya. Dua hal yang jarang dimiliki oleh para buruh sehingga hal tersbeut justru akan merugikan diri sendiri. Hal inilah yang mumbuat buruh kadang menyerah di tengah jalan untuk mendapatkan hak yang seharusnya ia peroleh.

Setelah mengetahui penjelasan mengenai singkatan PMTK, ada satu hal penting lainnya yang harus anda ketahui. Yaitu software HRD terbaik di Indonesia yang terpercaya. Software tersebut merupakan salah satu produk Jojonomic bernama JojoExpense. Dengan menggunakan JojoExpense hak karyawan untuk mendapatkan pencairan dana reimbursement dan cash advance secara cepat dan tepat dapat difungsikan dengan baik. Untuk mencoba dan mendapatkan Free Trial demonya bisa di klik link ini ya JojoExpense.