Bebas PPh 23: Penjelasan, dan Bagaimana Cara Perhitungannya

bebas pph 23

Bagi setiap warga negara Indonesia yang taat pajak, membayar pajak tepat waktu dan paham tentang ketentuan pajak tentunya sudah menjadi kewajiban kita bersama. Namun kini pemerintah resmi memberikan dispensasi bebas Pph 23 dalam rangka penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Tentunya kabar ini sangat menggembirakan bagi kita semua para wajib pajak. Untuk yang masih belum paham tentang penjelasannya, dalam artikel berikut akan membahas mengenai segala hal terkait PPh Pasal 23, termasuk tarif dan perhitungannya. Yuk kita simak saja !

Penjelasan tentang Bebas Pph 23

Mengutip dari situs pajak.go.id, pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (dividen, bunga, royalti dll.), penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam Pajak Penghasilan Pasal 21.

PPh Pasal 23 adalah peraturan pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008Tentang Pajak Penghasilan [2], pasal 23.

Biasanya PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak. Pihak yang berlaku sebagai penjual atau penerima penghasilan atau pihak yang memberi jasa akan dikenakan PPh Pasal 23. Sementara pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau pihak penerima jasa akan memotong dan melaporkannya ke kantor pajak.

bebas pph 23

Tarif Pajak yang berlaku

Tarif pajak seperti yang dijelaskan pada pasal ini, kepada pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah 15 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, dan 2 % untuk objek pajak lainnya sehubungan imbalan jasa dan sewa, kecuali tanah dan bangunan.

Jika tanpa NPWP, maka dikenakan biaya lebih 100 % atau dua kali lipat dari tarif standar, dengan demikian tarif menjadi 30 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, serta 4 % untuk yang lainnya.

Nilai potongan yang akan dikenakan pada angka ini, adalah jumlah bruto sebelum PPN (Pajak Pertambahan NILAI – PPN).

Peraturan Khusus/Tertentu Kena Pajak

Ada beberapa kondisi di mana tarif akan dikenakan secara berbeda dari aturan umumnya. Pengecualian ini khusus dikenakan kepada kategori objek pajak hadiah dan penghargaan. Penjelasan lebih lanjut berdasarkan KeputusanDirjen Pajak No. KEP-395/PJ/2001, adalah sebagai berikut:

  1. Hadiah undian atau lotere dianggap sebagai penghasilan, dan akan dikenakan tarif pajak sebesar 25 %;
  2. Hadiah lainnya dan penghargaan, termasuk penghargaan karier akan dikenakan tarif yang sama seperti halnya tarif pajak yang berlaku menurut PPh Pasal 21;
  3. Jika penerima adalah ekspatriat, dan bukan termasuk Bentuk Usaha Tetap internasional, tarif pajak sebesar 20 % akan diberlakukan;
  4. Jika penerima adalah sebuah organisasi, termasuk Bentuk Usaha Tetap, tarif seperbesar 15 % akan diberlakukan.

Syarat Bebas Pph 23

Menurut PerDirjen Pajak No. PER-1/PJ/2011[3], untuk meminta pembebasan pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23), wajib pajak harus tengah mengalami kerugian fiskal, atau memiliki hak atas kompensasi kerugian pajak, atau pajak penghasilan yang dibayar atau akan dibayar lebih besar dari pajak penghasilan yang terutang.

Jika permohonan pembebasan telah diajukan kepada pemerintah, wajib pajak dapat menunggu selama 5 hari untuk jawaban, jika setelah 5 hari tidak ada balasan, maka permintaan tersebut dianggap telah disetujui.

Siapa yang berhak memotong PPh 23 dan pihak penerimanya ?

Untuk mengetahui siapa saja yang berhak memotong PPh Pasal 23 dan pihak penerima penghasilan yang terkena potongan PPh 23, Anda bisa melihat daftar di bawah ini

Tax Pictures | Download Free Images on Unsplash

Pemotong PPh Pasal 23

  1. Badan pemerintah
  2. Subjek pajak badan dalam negeri
  3. Penyelenggaraan kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  6. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994, yaitu :
  1. Akuntan
  2. Arsitek
  3. Dokter
  4. Notaris
  5. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas. 
  6. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.

Wajib pajak orang pribadi ini hanya melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah dan bangunan saja.

2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 yaitu :

  1. Wajib Pajak (WP) dalam negeri dalam hal ini bisa orang pribadi atau badan
  2. Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Dari daftar diatas, sudah diketahui siapa yang diperbolehkan melakukan pemotongan terhadap PPh Pasal 23 dan siapa saja yang harus terkena pemotongan pajak penghasilan PPh 23. Kemudian penghasilan apa saja yang akan dikenakan PPh Pasal 23?

Jenis Penghasilan Bebas Pph 23

PPh Pasal 23 juga mengatur beberapa penghasilan yang tidak dikenakan pajak dengan rincian daftar berikut ini:

  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
  2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
  3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat:
bebas pph 23

Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan yaitu :

  1. Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor;
  2. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
  3. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya;
  4. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.

Syarat dan ketentuan memperoleh Surat Bebas Pajak Pph 23

Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas, wajib pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan contoh format tertentu sebagaimana terlampir dalam PMK No. 28/03/2020. Permohonan tersebut disampaikan kepada Kepala KPP di mana SPT Tahunan PPh wajib pajak melalui Saluran Tertentu.

Berdasarkan permohonan wajib pajak, Kepala KPP memberikan keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap dengan menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23 apabila permohonan memenuhi ketentuan atau Surat Penolakan apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan.

Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja Kepala KPP belum memberikan keputusan maka permohonan wajib pajak dianggap diterima. Dalam hal permohonan wajib pajak dianggap diterima, Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu terlewati.

Laporan bebas pajak bagi perusahaan tentu saja memakai mekanisme yang disesuaikan dengan pengeluaran dan pemasukan dalam sistem akuntansi. Sehingga memerlukan sistem laporan yang otomatis dan terintegrasi dengan laporan keuangan, agar memudahkan pernghitungan dan pelaporan pajaknya. Saatnya menggunakan software yang berbasis Cloud. Pilihan terbaik adalah dengan menggunakan Aplikasi JojoPayroll.

Platform bisnis Multifungsi memudahkan laporan pajak perusahaan

Suite aplikasi JojoPayroll yang unik dan canggih untuk menjalankan seluruh bisnis & membantu seluruh tim memberikan hasil kerja terbaik bagi perusahaan.

bebas pph 23

Aplikasi Finance & Expense
Atasi tantangan akuntansi bisnis menggunakan rangkaian aplikasi penggajian karyawan JojoPayroll yang terbaik kami di cloud.

Aplikasi JojoPayroll
Memegang kendali penuh anggaran perusahaan kapanpun dimanapun

Segera buktikan kinerjanya dengan akun demo klik disini gratis 14 hari.