Komponen Penting Kode Faktur Pajak serta Cara Penggunannya

pajak

Pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilakukan dengan menerapkan mekanisme tertentu, salah satunya adalah dengan penggunaan kode faktur pajak. Dan kode faktur pajak tersebut berisi kumpulan angka, huruf, atau kombinasi keduanya untuk memudahkan dalam transaksi pembayaran pajak.

Pengertian Faktur Pajak

Kode Faktur Pajak atau Nomor Seri Faktur Pajak merupakan serangkaian kode yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi untuk memberikan validasi pada faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Kode faktur pajak terdiri dari 16 digit kombinasi angka, huruf, atau keduanya, yang diterbitkan satu kali setiap tahun pajak oleh ditjen pajak.

Komponen Kode Faktur Pajak

Terdapat tiga bagian dari kode ini, yaitu dua digit pertama merupakan kode faktur pajak, yang ditentukan oleh pengusaha namun mengacu pada kode yang telah ditentukan. Kemudian digit ketiga adalah kode status faktur pajak, dan digit ke empat hingga ke 16 adalah nomor seri faktur pajak.

1. Kode Transaksi

Kode faktur pajak merupakan dua digit angka di awal pada nomor seri faktur pajak. Terdapat 9 jenis kode faktur pajak yang perlu diketahui dan memiliki artinya masing masing.

Kode Faktur 01

Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN dan PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode 04 sampai dengan kode 09.

Contoh :

PT OnlinePajak yang bergerak dalam bidang jasa perpajakan, melakukan penyerahan jasa kepada PT JKL. Sehingga PT OnlinePajak menggunakan kode faktur 01.

Kode Faktur 02

Kode 02 digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP kepada Pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah. Kategori pemungut PPN bendahara pemerintah antara lain Bendaharawan pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Tertentu.

Contoh :

PT Achilles merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penjualan komputer. Perusahaan ini melakukan penyerahan barang kepada Bendaharawan Kementerian Komunikasi & Informatika. Sehingga PT Achilles menggunakan kode 02 untuk transaksi ini.

Kode Faktur 03

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP kepada Pemungut PPN lainnya (selain Bendahara Pemerintah) dan PPNnya di pungut oleh oleh pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah) seperti Kontraktor Kontrak Kerja Sama pengusahaan Minyak sesuai dengan Peraturan nomor 73/PMK.03/2010 dan juga badan usaha tertentu sebagai pemungut PPN dan pajak penjualan atas barang mewah.

Pemungut PPN Lainnya selain Bendahara Pemerintah, dalam hal ini adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas, Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Badan Usaha Milik Negara atau Wajib Pajak lainnya yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN, termasuk perusahaan yang tunduk terhadap Kontrak Karya Pertambangan yang di dalam kontrak tersebut secara lex specialist ditunjuk sebagai Pemungut PPN.

Contoh :

PT Vivia yang merupakan PKP, bertransaksi dengan PT BNI Tbk. Sehingga PT Vivia harus menerbitkan faktur pajak atas nama PT BNI dengan kode 03 karena lawan transaksinya yang merupakan BUMN.

Kode Faktur 04

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Contoh :

PT Kirimia yang merupakan PKP perusahaan pengiriman paket, mengirimkan produk bagi PT Farinia yang merupakan perusahaan penjualan laptop untuk para konsumennya. Penyerahan tersebut harus dilaporkan dengan membuat faktur pajak dengan kode 04.

Kode Faktur 05

Sebelum 2010, kode ini digunakan untuk penyerahan yang Pajak Masukannya dipungut kepada selain pemungut PPN. Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Saat ini, kode transaksi 05 sudah tidak lagi digunakan.

Kode Faktur 06

Kode 06 digunakan untuk penyerahan lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang menyerahkan BKP atau JKP. Penyerahan ini dilakukan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri. 

Aturannya dapat dilihat dalam Pasal 16E UU PPN yang mengatur bahwa penyerahan menggunakan tarif selain 10%. Ada pula ketentuan tentang penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri maupun di luar negeri yang tercantum dalam KMK No. 62/KMK.03/2002.

Selain itu juga digunakan untuk penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri oleh PKP toko retail yang ditunjuk. Perlu diperhatikan toko retail sebagai penerbit faktur pajak khusus akan menggunakan kode 060. Selain itu, PKP juga menggunakan aplikasi khusus dari DJP untuk membuat faktur pajak. Jika retail tidak ditunjuk, kode yang digunakan adalah 010.

Kode Faktur 07

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang mendapat fasilitas PPN di pungut atau di tanggung pemerintah (DTP), seperti Bea Masuk dan penyerahan untuk pengelolaan di kawasan berikat.

Contoh :

PT ABC yang merupakan PKP di daerah Bandung melakukan penyerahan kepada PT DEF di Bintan. Maka PT ABC melakukan Endorsment PPN tidak dipungut, dan PT DEF menerbitkan faktur pajak dengan kode 07.

Kode Faktur 08

Kode ini digunakan untuk penyerahan atas BKP atau JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Contoh :

PT Indonesia Megah Perkasa adalah PKP yang memproduksi mesin dan alat pabrik yang dibebaskan pajaknya. Namun atas penjualan mesin dan peralatan pabrik, PT ini menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 08.

Kode Faktur 09

Digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPN-nya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP.

Contoh :

PT. Faradiba Unggul Seloler adalah PKP distributor telepon seluler yang mempunyai aktiva tetap berupa mobil operasional kantor, Toyota Innova. Karena kesulitan atas arus kasnya, mobil operasional tersebut dijual dan diterbitkan faktur pajak dengan kode 09.

2. Kode status faktur pajak

Setelah dua digit Kode Transaksi, terdapat 1 digit angka yang merupakan Kode Status. Kode status diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 0 untuk status faktur pajak normal, dan
  • 1 untuk status faktur pajak penggantian

Sedangkan untuk penerbitan faktur pajak pengganti ke-2 dan seterusnya akan tetap menggunakan kode status yang sama yaitu kode 01.

3. Nomor Seri

Bagian ketiga dari faktur pajak adalah 13 angka yang merupakan nomor seri faktur pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai identitas unik yang digunakan untuk membuat e-faktur.

Kesimpulan

Itulah panduan untuk pelaporan pajak sesuai dengan kode faktur pajak. Setiap Pengusaha kena pajak harus membuat faktur pajak ketika melakukan transaksi baik dengan pengusaha kena pajak maupun bukan pengusaha kena pajak. Dan penulisan faktur pajak harus dipahami dan diperhatukan susunannya agar nantinya tidak terjadi kesalahan.

Nah jika transaksi perusahaan dan segala keperluan pajaknya sukses dan terstruktur, jangan lupa juga untuk selalu memantau anggaran bisnis anda. Karena anggaran juga merupakan suatu hal yang sangat penting. Ada cara mudah untuk mengelola keuangan perusahaan, yaitu dengan Jojo Expense.

Jojo Expense merupakan sebuah software yang dapat diandalkan dalam mengelola pengeluaran perusahaan, mengontrol anggaran hingga memudahkan proses pengajuan reimbursement karena dapat dilakukan secara online tanpa harus mengisi berkas-berkas. Dengan aplikasi ini, seluruh manajemen perusahaan dapat dilakukan dengan cara yang lebih praktis dan efisien.

Tertarik untuk mencobanya? Yuk segera gunakan Jojo Expense, dan rasakan kemudahan dalam pengelolaan keuangan bisnis anda.