Prosedur dan Cara Mengurus Paspor Online dengan Mudah

paspor online

Kalau Anda berencana travelling atau akan bekerja dan melanjutkan studi ke luar negeri, tentunya membutuhkan paspor sebagai dokumen penting karena berfungsi sebagai kartu identitas warga negara Indonesia. Jika Anda belum memiliki paspor, Anda bisa mengurusnya menggunakan cara manual atau sistem paspor online.

Bagi Anda yang baru pertama kali mengurus paspor tidak perlu khawatir, sekarang membuat paspor baru ataupun mengurus perpanjangan paspor lama sudah tidak ribet dulu. Paspor yang Anda miliki bisa digunakan untuk travelling ke berbagai negara, termasuk bisa juga untuk bekerja, pendidikan atau Umrah dan Haji. 

Nah, di dalam artikel berikut ini, kami akan uraikan mekanisme dan prosedur pengurusan paspor secara online, dan apa saja persyaratannya. Yuk disimak saja !

Apa itu Paspor Online ?

Berkat adanya teknologi, kini sistem permohonan pembuatan paspor baru maupun perpanjangan sudah semakin maju. Kalau dulu Anda wajib datang lebih pagi untuk antri di kantor imigrasi terdekat agar tidak menunggu lama, kini cara tersebut sudah lebih praktis yaitu melalui sistem daftar Antrian Online.

Namun meskipun begitu, masih saja ada masyarakat yang lebih percaya melakukan permohonan pembuatan paspor dengan cara manual yakni mengambil nomor antrian langsung ke kantor imigrasi, akibatnya sering terjebak antrian panjang karena banyak yang antri sejak subuh hingga kantor dibuka pukul 8 pagi. 

Bisa Anda bayangkan seandainya tidak bayangkan, bila nomor antrian yang disebar sudah habis, Anda harus kecewa pulang dan mengulang kembali ambil nomor antrian esok hari. Setiap hari biasanya antrian manual dibatasi mulai dari 100 orang hingga 200 orang, tergantung seberapa besar kantor imigrasi tersebut.   

Nah, kini hadirnya antrian paspor secara online sangat membantu dan menghemat waktu. Namun perlu dicatat Anda tetap harus hadir langsung ke kantor Imigrasi untuk proses lengkap pembuatan paspor yakni melakukan verifikasi berkas, wawancara, pengambilan sidik jari, dan foto hingga proses selesai. Untuk lebih jelasnya berikut ini kami informasikan prosedur pendaftaran paspor online.

1. Cara pendaftaran Paspor Online

Unduh Aplikasi Layanan Paspor Online di ponsel

Sebelum melakukan pendaftaran antrian, Anda perlu mengunduh terlebih dulu aplikasi Antrian Paspor Online di smartphone. Pengunduhan bisa melalui aplikasi Google Play Store untuk pengguna Android, dan App Store untuk iOS.

Selain mengunduh lewat aplikasi tersebut, Anda juga bisa melakukan pendaftaran antrian melalui situs imigrasi, yang merupakan tahapan pertama dalam melakukan pendaftaran antrian online paspor. Saat ini Kantor Imigrasi sudah tidak melayani via offline atau datang langsung ke kantor. Silahkan buka website https://antrian.imigrasi.go.id/ , buatlah akun baru atau login dengan akun Google Anda.

Membuat akun pada aplikasi

Usai mengunduh aplikasi, pemohon akan diminta membuat akun pada aplikasi tersebut. Caranya adalah dengan mendaftarkan Gmail. “Nanti setelah terverifikasi, masyarakat tinggal membuat username dan password. Kalau sudah terdaftar baru bisa lanjut ke tahap berikutnya. 

Perlu diketahui, pembuatan akun dilakukan dengan menggunakan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada e-KTP. Anda juga bisa menyertakan empat anggota yang akan membuat paspor di Kantor Imigrasi.

paspor online

Lalu Klik Antrian Paspor

Setelah akun pendaftaran antrian sudah jadi, Anda akan menemukan dua pilihan yaitu Antrian Paspor dan Informasi Panduan. Klik pilihan ‘Antrian Paspor’ untuk tahap selanjutnya. Pada halaman berikut, Anda akan menemukan pilihan Kantor Imigrasi yang akan dituju. Sekadar informasi, aplikasi akan mengatur lokasi Kantor Imigrasi terdekat sesuai GPS.

Lengkapi data Jumlah Pemohon

Setelah menentukan pilihan Kantor Imigrasi yang akan dituju, Anda bisa mengisi jumlah pemohon paspor maksimal sebanyak lima orang. Satu akun bisa memasukan data lainnya untuk 4 orang pemohon.

Perhatikan data kuota antrian

Selanjutnya, Anda perlu memperhatikan data informasi kuota antrian yang ada pada hari pendaftaran. Pada masa PSBB transisi dan new normal seperti saat ini, pelayanan untuk masyarakat umum dibatasi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas normal.

Setelah mengisi data dengan lengkap, pilih kantor imigrasi terdekat untuk pengurusan paspor Anda. Lalu, isi juga jumlah pemohon, tanggal dan waktu kedatangan. Ada dua pilihan Pagi (08:00 e/d 12:00) dan Siang (13:00 s/d 16:30) dan Anda akan melihat opsi pilihan kuota yang tersedia. Apabila kuota penuh, Anda tingga ganti hari dan pilih yang masih kosong yakni bertanda hijau.  

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Perhatikan juga warna dan keterangan pada tanggal kedatangan yang dipilih. Warna biru adalah saat melakukan pendaftaran dan hijau berarti kuota tersedia. Namun jika warna merah yang muncul itu berarti kuota antrian sudah habis, sedangkan warna kuning berarti kuota belum dibuka. 

Pilih waktu pendaftaran antrian

Tahapan berikutnya, Anda bisa memilih waktu kedatangan ke Kantor Imigrasi. Terdapat dua pilihan waktu kedatangan yaitu pagi dan siang. Misalnya di Jakarta, pagi dari pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WIB dan siang mulai pukul 13.00 hingga pukul 15.00 WIB. Setelah itu, Anda bisa klik tombol ‘Lanjut’ untuk beralih ke tahap berikutnya. 

Mengisi data diri pengikut

Berikutnya Anda akan menemukan kolom berisi pengisian data diri pengikut. Isilah data diri orang atau pemohon yang akan Anda bawa ke Kantor Imigrasi. “Jika pilihannya tiga berarti itu pengikutnya ada tiga orang. Tinggal isi aja data diri mereka mulai dari NIK, nama, tanggal lahir. Usai melakukan pengisian data diri, Anda bisa melanjutkan dengan klik tombol ‘Lanjut’. 

Muncul barcode yang sudah terverifikasi

Tahapan terakhir dari pendaftaran online adalah Anda akan menemukan barcode yang berarti data diri dan pengajuan pendaftaran antrian online sudah terverifikasi. Anda bisa menangkap layar barcode tersebut, berisi jadwal, NIK, nama, kantor imigrasi yang dipilih, waktu kedatangan, kode booking, dan barcode.

Perlu diperhatikan !

Simpan baik-baik barcode tersebut jangan sampai hilang atau terhapus. Hal ini karena barcode akan digunakan pada saat kedatangan ke Kantor Imigrasi.

Jangan lupa juga untuk membawa segala persyaratan dokumentasi pembuatan paspor seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong. Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli beserta fotokopinya.  Selain itu, siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspor di Kantor Imigrasi.

Jadi Anda harus tetap membawa persyaratan ke Kantor Imigrasi atau secara manual. Selama masa new normal ini, pemohon yang akan datang diimbau untuk menggunakan alat tulis sendiri dan telah menyiapkan berkas dari rumah.

paspor online

Prosedur Setelah melakukan pendaftaraan Via Online

1. Siapkan Berkas Pembuatan Paspor

Setelah daftar antrian online, proses selanjutnya adalah siapkan secara lengkap semua berkas pembuatan paspor yang diperlukan sesuai dengan keperluan Anda. Semua berkas ini akan dibawa ke kantor imigrasi, pastikan juga Anda membuat beberapa cadangan fotokopi agar aman. Ingat, jangan sampai ada berkas yang tertinggal karena apabila tidak lengkap data pengajuan paspor Anda tidak akan diproses. 

WNI Berdomisili di Indonesia

Datang ke kantor Imigrasi setempat, isilah aplikasi data dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan berikut ini:

  1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
  2. KK (kartu keluarga);
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 

Anak WNI Berdomisili di Indonesia

Datang ke kantor Imigrasi setempat, isilah aplikasi data dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan berikut ini:

  1. KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. KK (Kartu keluarga);
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Membawa Akta perkawinan atau buku nikah orangtua
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Calon TKI Domisili Indonesia

Datang ke kantor Imigrasi setempat, isilah aplikasi data dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan berikut ini:

  1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
  2. KK (Kartu Keluarga);
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  4. Membawa surat kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  6. Membawa Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota
  7. Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

WNI Domisili Luar Indonesia

Datang ke kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat (KBRI, Konjen RI, Perutusan Tetap RI pada PBB, Perwakilan Sementara RI). Isilah aplikasi data dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan berikut ini:

  1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut;
  2. Paspor biasa lama.

Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

Datang ke kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat (KBRI, Konjen RI, Perutusan Tetap RI pada PBB, Perwakilan Sementara RI). Isilah aplikasi data dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan berikut ini:

  1. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia
  2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia
paspor online

3. Tahapan Pengurusan Paspor Biasa atau e-paspor di Kantor Imigrasi 

Setelah semua berkas dan nomor antrian siap, selanjutnya Anda tetap harus datang ke kantor Imigrasi setempat untuk memproses pembuatan paspor biasa atau electronic paspor atau e-paspor  lebih lanjut.  Perlu diketahui saat ini belum ada sistem pembuatan paspor yang full online di Indonesia.

Jadi yang online masih sebatas mendapatkan nomor antrian saja. Selanjutnya, Anda tetap harus memproses manual yaitu datang langsung tanpa diwakilkan ke kantor Imigrasi setempat. 

Catatan: 

Kantor Imigrasi biasanya buka pukul 08.00 pagi dan tutup pukul 16.00 sore, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00, kecuali Jumat pukul 11.30 – 13.00. Berikut tips yang bisa Anda ikuti ketika datang ke kantor imigrasi.

  1. Berpakaian rapi dan sopan
  2. Bawa semua berkas dengan lengkap
  3. Verifikasi berkas

Selanjutnya, Anda akan dipanggil untuk Foto, Biometrik, dan Wawancara. Ikuti tahap demi tahap prosesnya, seperti pengambilan foto, pengambilan data biometrik (sidik jari), dan wawancara. Untuk wawancara, biasanya hanya ditanya apa keperluan Anda untuk membuat paspor dan kemana Anda akan pergi.

4. Melakukan Pembayaran 

Setelah semua prosedur selesai, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran di loket yang menyediakan sistem pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai, atau transfer melalui bank-bank penyedia jasa pembayaran paspor di kantor Imigrasi.

Jangan lupa simpan tanda pembayaran atau bukti transfernya untuk keperluan pengambilan paspor Anda, perincian biayanya adalah sebagai berikut :

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
  2. E-paspor 48 halaman Rp 650.000 
  3. Biaya paspor hilang (per buku) Rp 1.000.000
  4. Biaya beban paspor rusak (per buku) Rp 500.000

5. Prosedur Pengambilan Paspor

Umumnya, paspor dapat diambil setelah 5 hari kerja. Informasi untuk jadwal tanggal dan waktu pengambilan paspor akan diinfokan via SMS. Anda bisa langsung datang kembali ke Kantor Imigrasi sesuai jam kerja di tempat Anda mendaftar dengan membawa bukti transfer pembayaran paspor saja.  

Tahapan atau prosedur pengurusan Paspor tersebut sangat mudah bukan ? mengurusnya bisa dilakukan tanpa memakai jasa calo, karena bisa jadi biayanya akan makin membengkak.

Lebih penting lagi jika Anda selalu mempersiapkan segala sesuatunya dari awal dengan memakai perhitungan yang matang, baik biaya dan waktu. Terutama Anda yang sering mendapat tugas di kantor untuk mengurus paspor perusahaan, karena ada karyawan atau bos Anda akan berangkat ke luar negeri. Anda bisa memakai software keuangan dan manajemen anggaran dari Jojonomic dengan aplikasinya JojoExpense.

Produk populer untuk meningkatkan produktivitas perusahaan

Hemat waktu, uang, dan tenaga dengan otomasi sekaligus streamlining tugas HR & Finance.

paspor online

Platform bisnis all-in-one untuk permudah kelola perusahaan
Suite aplikasi yang unik dan canggih untuk menjalankan seluruh bisnis & membantu tiap tim memberikan hasil kerja terbaik.

Aplikasi human resources terbaik yang akan disukai tim Anda
Produk Human Resource kami siap digunakan, mudah dipakai dan memiliki ROI besar untuk semua jenis bisnis.

Aplikasi berbasis Cloud JojoExpense

Solusi Manajemen Pengeluaran Perusahaan yang Fleksibel, JojoExpense memudahkan staf keuangan untuk memantau disbursement perusahaan secara real-time dan akurat. Hemat waktu hingga 77% dengan proses pelaporan pengeluaran otomatis!

FITUR POPULER

Monitor disbursement uang panjar kerja di manapun kapan pun
Proses pelaporan dan pengarsipan reimbursement otomatis dan dapat disesuaikan
Peraturan budget yang disesuaikan untuk reimbursement dan Cash Advance

Coba Gratis Sekarang