Copyright Symbol Dan Efektifitas Penggunaannya

Copyright symbol dalam bahasa kita disebut juga simbol hak cipta. Beberapa perusahaan mungkin menyebutnya sebagai simbol merek dagang. Apapun namanya tetap saja simbol ini merupakan suatu simbol yang menandakan tentang adanya perlindungan hak bagi suatu hasil cipta atau hasil karya. Simbol hak cipta pasti tidak dipahami oleh kebanyakan orang karena hal ini belum begitu umum. Namun tentunya beberapa orang mengerti benar tentang suatu hak cipta atau copyright. Terlebih lagi bila Anda memiliki sebuah bisnis atau menciptakan merek dagang. Atau mungkin saja Anda adalah seorang pencipta suatu hasil karya tentu Anda tahu dengan jelas apakah pentinya hak cipta.

Pembahasan mengenai tanda atau copyright symbol tentu berkaitan pula dengan adanya hak cipta yang dimiliki oleh seorang pencipta hasil karya. Hak cipta bahkan telah memiliki lambang internasional. Hak cipta ini merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau bagi pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Jadi sebenarnya hak cipta ini merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Dengan adanya hak cipta ini maka Anda yang merupakan pemegang hak dapat melakukan pembatasan dalam hal penggandaan yang tidak sah atas ciptaan Anda. Biasanya simbol hak cipta ini digunakan untuk memberitahukan hak cipta atas semua hasil karya yang diatur oleh Universal Copyright Law. Penggunaan hak ini bisa berlangsung dengan durasi waktu tertentu.

Pada dasarnya setiap negara memiliki durasi wkatu yang berbeda untuk penggunaan hak cipta ini. Hak cipta diberikan karena hasil cipta atau hasil karya seseorang dianggap prnting sehingga hak cipta ini dilindungi. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual sehingga apa yang diciptakan oleh seseorang ini sebisa mungkin diusahakan agar tidak diambil oleh orang lain secara ilegal. Dengan adanya hak cipta ini maka kini berbagai perusahaan mulai mematenkan produk yang dikeluarkannya agar bisa dipatenkan.Tentu saja seseorang yang mengambil hasil karya orang lain tanpa izin terlebih dahulu bisa diproses secara hukum. Jadi jika Anda menemukan simbol pada suatu merek yang kurang lebih berupa huruf C di dalam lingkaran dengan bentuk simbol yang kecil maka berarti telah ada hak cipta pada merek tersebut. Penggunaan simbol pada beberapa merek yang seperti ini sebenarnya sering kita lohat baik melalui iklan atau mungkin pada saat Anda sedang berbelanja di mall.

Fungsi Copyright Symbol

Penggunaan copyright symbol ini umumnya dapat memberikan beberapa fungsi, antara lain yaitu sebagai berikut.

1. Menandakan adanya hak eksklusif.

Simbol copyright atau simbol hak cipta pada suatu hasil karya seseorang sebenarnya menandakan adanya hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta. Artinya pencipta atau pemegang hak cipta ini berhak untuk mengumumkan ciptaannya sekaligus memperbanyak ciptaannya tersebut. Sebab menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dinyatakan bahwa hak cipta ini timbul secara otomatis setelah hasil ciptaan itu lahir. Tentunya apa yang diciptakan itu tidak perlu ada pembatasan sehingga Anda bisa berkreasi dengan lebih leluasa untuk menciptakan suatu hasil karya.

Dengan adanya simbol hak cipta ini maka orang lain akan tahu bahwa suatu produk atau suatumerek dagang telah menjadi hak bagi penciptanya. ornag yang mengetahuihal ini tentu tidak akan berani untuk mengambil ide Anda dan membuat suatu hasil cipta dengan nama atau merek yang sama. Sebab bila seseorang mengambil ide dan konsep Anda serta nama merek yang Anda ciptakan maka orang tersebut telah melakukan hal yang melanggar hukum. Jadi Anda bisa dengan bebas melakukan penggandaan untuk hasil cipta Anda sendiri tentunya setelah Anda mendapatkan hak cipta. Hak cipta ini bisa didapatkan jika Anda mengajukannya ke pihak yang memang berwenang untuk mengeluarkan hak cipta.

2. Menyatakan hak dari pencipta dan pemegang cipta.

Adanya copyright symbol juga menyatakan suatu hak bagi seorang pencipta atau pemegang hak cipta. Dalam hal ini seorang pencipta dan pemegang hak cipta berhak untuk melarang orang lain menngambil atau menyewa ciptaannya tersebut tanpa izin. Selain itu pencipta atau pemegang hak cipta juga berhak untuk memberikan izin kepada orang lain untuk menyewakan ciptaannya tersebut demi kepentingan yang bersifat komersil. Seorang pencipta atau pemegang hak cipta secara bebas bisa bertindak dan melakukan apa saja kepada ciptaannya untuk kepentingan komersial selama apa yang dilakukannya tersebut tidak melanggar hak orang lain.

Ada berbagai hasil karya cipta seseorang yang bisa dipatenkan. Seperti misalnya hasil karya sinematografi dan program komputer. Umumnya hasil karya sinematografi dan program komputer ini digandakan untuk tujuan komersial. Penggandaan ini tentu menjadi hak dari pencipta dan pemegang hak cipta. Maka dari itu sudah seharusnya hak cipta dilindungi karena hal ini sangatlah penting terutama bagi penciptanya. Salah satu upaya perlindungan ini adalah dengan pemberian simbol hak cipta atau copyright symbol.

Penggunaan Copyright Symbol

Beberapa hasil karya atau hasil cipta bisa diajukan kepadapihak yang berwenang untuk mengeluarkan hak cipta. Misalnya saja seperti hasilkarya berupa buku dan lukisan. Atau seperti yang telah dijelaskan sebelumnya yaitu berupa sinematografi dan program komputer. Namun ada beberapa ciptaan yang tidak bisa diajukan untuk diberi hak cipta. Misalnya saja seperti suatu ciptaan atau hasil karya yang tidak original atau tidak asli. suatu hasil karya yang bersifat plagiat atau mengambil ide dan konsep orang lain tentu tidak bisa dipatenkan. Selain itu sebuah ciptaan yang sudah menjadi milik umum juga tidakbisa dipatenkan. Suatu ciptaan yang tidak diwujudkan dalam bentuk yang nyata juga sudah tentu tidak bisa dipatenkan. Untuk mendapatkan suatu hak cipta maka Anda perlu menghasilkan hasil cipta atau hasil karya yang nyata dan berbentuk serta bisa dilihat oleh orang lain sehingga tidak akan diambil secara ilegal.

Penggunaan copyright symbol jika dilakukan dengan benar maka bisa memberikan banyak manfaat para perusahaan serta bisnis yang dikelola. Sama halnya dengan menggunakan sistem yang tepat untuk memantau keuangan perusahaan yang optimal. Misalnya melalui penggunaan JojoExpense. Sebagai produk yang telah terbukti manfaatnya, software ini mampu memberikan kemudahan mulai dari pendataan bukti keuangan yang akurat, serta sistem pencatatan pemasukan dan pengeluaran yang actual. Sehingga dapat membantu membebaskan perusahaan dari resiko penipuan keuangan perusahaan.

Tentunya beragam manfaat tersebut dapat diperoleh berkat adanya beberapa macam fitur yang menarik. Mulai dari fitur Digital Reimbursement, OCR (Auto Read Receipt) on mobile, Multiple Receipts Attachment, Approval Policies by Amount, Multi-stage Approval & Disbursement Flow, serta beberapa fitur lainnya yang menjanjikan. Oleh sebab itu jangan ragu untuk mendapatkan coba gratis JojoExpense sesegera mungkin di perusahaan Anda. Buktikan sendiri kehebatan serta manfaatnya bagi tim keuangan perusahaan Anda secara optimal.