Menghitung Bonus Tahunan : Langkah-langkah dan Cara menghitungnya

menghitung bonus tahunan

Karena menghitung bonus tahunan tidak pernah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, maka bonus bukan merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawan, tetapi hanya sebagian dari kebijakan reward and punishment perusahaan – memberikan penghargaan kepada mereka yang berkinerja baik dan menghukum mereka yang merugikan perusahaan.

Namun jika diatur dalam perjanjian kerja maka bonus tahunan merupakan kewajiban, seperti bonus penjualan produk atau bonus untuk menarik pelanggan. Perusahaan menawarkan berbagai bonus, termasuk bonus tahunan, bonus prestasi, bonus retensi, dan bonus keterampilan. Salah satu perusahaan yang paling umum adalah bonus tahunan, sebagai penghargaan atas kinerja karyawan sepanjang tahun.

Biasanya bonus tahunan diberikan dalam bentuk uang untuk meningkatkan motivasi dan loyalitas karyawan. Masalahnya, terkadang bonus dapat membuat karyawan iri, apalagi bonus dianggap tidak adil atau hanya berdasarkan suka dan tidak suka atasan kepada bawahan daripada formula.

Pengertian Bonus Tahunan

Apakah Anda sudah tahu apa arti bonus? Bonus adalah jumlah yang ditambahkan ke gaji atau upah karyawan. Biasanya, bonus adalah penghargaan bagi karyawan atas kerja bagusnya. Bonus dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain bonus retensi, bonus tahunan, bonus akhir tahun, dan bonus.

Bonus juga tergantung pada kriteria tertentu. Misalnya, omset tahunan perusahaan, jumlah pelanggan yang diperoleh, atau nilai saham perusahaan saat ini. Dengan cara ini, pembayaran bonus dapat memotivasi karyawan untuk memotivasi mereka untuk menghasilkan keuntungan bagi kesuksesan ekonomi perusahaan.

Berbagai jenis bonus karyawan dan peraturan perusahaan

Berikut adalah beberapa bonus yang diberikan perusahaan kepada karyawan:

  • Bonus retensi adalah penghargaan yang digunakan untuk mencegah karyawan meninggalkan perusahaan. Biasanya, karyawan akan diminta untuk menandatangani perjanjian yang menyatakan bahwa mereka akan terus bekerja untuk jangka waktu tertentu. Atau Anda tidak akan berhak atas bonus sampai Anda menyelesaikan tugas atau proyek tertentu.
  • Bonus tahunan adalah kompensasi variabel yang biasanya dibayar tunai. Jika kinerja tahunan perusahaan melebihi tujuan keuangan dan non-keuangan yang telah ditentukan, bonus tahunan diberikan kepada karyawan. Jumlah bonus biasanya dinyatakan sebagai persentase dari gaji pokok, dan mungkin ada jaminan minimum dan maksimum tertentu.
  • Bonus akhir tahun adalah bonus yang dibayarkan kepada karyawan di akhir tahun pada saat karyawan dan / atau perusahaan berkinerja baik.
  • Tantiem adalah bagian dari keuntungan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya. Bonus tersebut hanya dapat diberikan kepada karyawan apabila perusahaan memperoleh laba bersih berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (Tentang Perseroan Terbatas) (UU PT).

Aturan perusahaan tentang bonus

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur pembayaran bonus. Namun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 mengatur tentang gaji ke-14 bagi pejabat negara, PNS, pensiunan, serta anggota TNI dan Polri. Peraturan Pemerintah Nomor 24 (Pasal 14) tahun 2017 juga mendukung hal tersebut.

Pada saat yang sama, perusahaan asing atau swasta tidak tunduk pada peraturan pengupahan ke-14. Namun untuk ketentuan tentang tambahan upah atau gaji, harap mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Dalam Permenaker dan PP, terdapat ketentuan pemberian upah tambahan berupa tunjangan hari raya (THR).

Adapun bonus, ini adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada karyawan, yang tidak wajib. Namun jika perusahaan secara eksplisit mencantumkan tantiem dalam perjanjian kerja, maka dianggap melanggar hukum jika perusahaan tidak memberikannya kepada karyawan.

Bonus tahunan wajib

UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang tantiem tahunan. Namun demikian, dalam Surat Edaran Menteri Sumber Daya Manusia Republik Indonesia SE-07 / MEN / 1990 pada tahun 1990 tentang klasifikasi komponen upah dan pendapatan non-upah, tantiem dimasukkan ke dalam komponen non-upah. Pendapatan non-upah biasanya mencakup:

  • Fasilitas adalah kenikmatan dalam bentuk natura atau natura yang disediakan oleh perusahaan untuk alasan khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Misalnya fasilitas kendaraan (tukang antar jemput atau lainnya), bekal makanan gratis, sarana ibadah, sarana penitipan bayi, koperasi, kantin, dll.
  • Bonus bukan bagian dari gaji, tetapi pembayaran yang diterima setiap karyawan dari keuntungan perusahaan, atau merupakan pembayaran yang diterima karena hasil kerja karyawan lebih besar dari target produksi normal atau karena peningkatan produktivitas. Biasanya besaran pembagian bonus ditentukan sesuai dengan kesepakatan.
  • Tunjangan Hari Raya (THR), remunerasi dan pembagian keuntungan lainnya.

Menghitung Bonus Tahunan secara adil

menghitung bonus tahunan

Untuk mengapresiasi kinerja karyawan sepanjang tahun, perusahaan biasanya menambahkan beberapa bonus pada gaji karyawan di akhir tahun. Bonus tahunan seorang karyawan memang bukan bonus wajib, namun jika profit perusahaan melebihi target profit, tidak ada salahnya untuk menunjukkan apresiasi kepada karyawan yang Anda miliki, bukan?

Bonus yang dibagikan sepanjang tahun tidak hanya bonus akhir tahun, tetapi juga termasuk THR atau tunjangan hari raya. Tentu saja, perhitungan mereka sangat berbeda untuk memasukkan variabelnya masing-masing. Memang, dengan bantuan aplikasi atau layanan manajemen penggajian, penghitungan ini kini bisa dibuat lebih mudah.

Namun, personel sumber daya manusia perusahaan tentunya perlu memahami mekanisme dan proses yang harus dilaksanakan. Pada artikel kali ini, kami akan membahas penghitungan bonus tahunan untuk karyawan secara lebih detail. Menurut “Hukum Ketenagakerjaan”, rumus yang ideal adalah:

Menghitung Bonus Tahunan = (Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x Gaji) x Sanksi Surat Peringatan

menghitung bonus tahunan

1. Masa Kerja

Tahun Norma PoinKeterangan 
Kurang dari 1 tahunProrataRumusnya : (gaji : 12) x masa kerja
1 – 2 tahun90%Masa kerja = tgl masuk sampai lebaran
2 – 4 tahun100%Masa kerja = tgl masuk sampai lebaran
4 – 6 tahun110%Masa kerja = tgl masuk sampai lebaran
6 – 8 tahun120%Masa kerja = tgl masuk sampai lebaran
8 – 10 tahun 130%Masa kerja = tgl masuk sampai lebaran
Lebih dari 10 tahun140%Masa kerja = tgl masuk sampai lebaran

2. Level Jabatan

Level Poin Keterangan 
Operator Pelaksana80%Posisi karyawan yang paling rendah
Foreman 90% 
Supervisor 100% 
Superintendent 110% 
Manajer 120%Posisi karyawan yang paling tinggi

3. Kategori Departemen

Departemen Poin Keterangan 
Produksi 120%Berat
Non Produksi130%Sedang 
Supporting 140%Ringan 

4. Sanksi Surat Peringatan

Sangsi Bobot Keterangan 
Tidak ada sanksi100%Pernah/sedang menjalaninya
SP I90%Pernah/sedang menjalaninya
SP II80%Pernah/sedang menjalaninya
SP III70%Pernah/sedang menjalaninya
Skorsing 3 bulan 60%Pernah/sedang menjalaninya
Skorsing 6 bulan 50%Pernah/sedang menjalaninya

Jika Anda bekerja sebagai karyawan di perusahaan, maka tentunya Anda harus tahu cara menghitung bonus di akhir tahun. Hal ini harus diketahui agar tidak terjadi kesalahpahaman antara karyawan dan manajemen dalam menentukan bonus tahunan.

Bonus tahunan akan membuat karyawan semakin bersemangat dalam bekerja. Perusahaan harus terbuka tentang cara menghitung bonus akhir tahun. Meski pemerintah tidak memiliki regulasi khusus tentang formula penghitungan bonus akhir tahun, perusahaan juga harus menyusun regulasi yang akurat dan efektif agar tidak terjadi perselisihan antar karyawan.

Kesimpulan Menghitung bonus tahunan

menghitung bonus tahunan

Sebagai karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan, sangat penting untuk memahami jenis informasi ini. Untuk menghindari kesalahpahaman antara manajemen dan karyawan. Bagi pihak manajemen yang bertanggung jawab untuk mengelola gaji perusahaan, sangat perlu menggunakan software JojoPayroll untuk menghitung dengan mudah komponen gaji, seperti bonus akhir tahun, untuk menghindari kesalahan penghitungan.

JojoPayroll adalah salah satu software penggajian yang dapat digunakan, software penggajian memiliki banyak fungsi dan modul sehingga Anda dapat mengelola pengelolaan penggajian perusahaan dengan lebih mudah. Selain itu, JojoPayroll telah banyak digunakan oleh perusahaan besar. Yuk pakai aplikasi payroll dari jojonomic sekarang. Dapatkan gratis demo 14 hari!