Kompensasi Gaji Karyawan Terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Pemutusan hubungan kerja atau PHK adalah hantu yang mengerikan bagi setiap karyawan. Jika Anda dipecat, otomatis penghasilan Anda akan berkurang atau bahkan hilang. Perekonomian karyawan yang sering dipecat menjadi kacau karena hilangnya pendapatan. Namun, pemerintah telah menetapkan uang pesangon dan jaminan Kompensasi Gaji bagi korban PHK.

Dalam pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau imbalan serta ganti rugi hak.

Bagaimana cara menghitung Kompensasi Gaji saat PHK?

Kompensasi Gaji

Uang pesangon yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster ketenagakerjaan (UU Nomor 11 Tahun 2020) sebagai berikut :

masa kerja < 1 tahun : 1 bulan upah

masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi < 2 tahun : 2 bulan upah

masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi < 3 tahun : 3 bulan upah

masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi < 4 tahun : 4 bulan upah

masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi < 5 tahun : 5 bulan upah

masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi < 6 tahun : 6 bulan upah

masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi < 7 tahun : 7 bulan upah

masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi < 8 tahun : 8 bulan upah

kerja 8 tahun atau lebih : 9 bulan upah

Pengurangan Kompensasi Gaji bagi korban PHK

Ada beberapa standar yang memungkinkan perusahaan mengurangi pembayaran pesangon bagi korban PHK.

Perusahaan dapat mengurangi uang pesangon yang harus dibayarkan apabila terjadi keadaan sebagai berikut:

  1. Bangkrut.
  2. Perusahaan tersebut bangkrut karena force majeure.
  3. Efisiensi eksekusi perusahaan disebabkan oleh kerugian perusahaan.
  4. Perusahaan tersebut bangkrut dan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut.

Jika perusahaan mengalami salah satu dari situasi ini, pembayaran pesangon adalah setengah atau 0,5 kali jumlah pembayaran pesangon.

Bagaimana cara menghitung Kompensasi Gaji untuk PHK?

Kompensasi Gaji

Uang penghargaan yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat 3 (UU No.11/2020) sebagai berikut :

  • masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi < 6 tahun : 2 bulan upah
  • 6 tahun atau lebih tetapi < 9 tahun : 3 bulan upah
  • 9 tahun atau lebih tetapi < 12 tahun : 4 bulan upah
  • 12 tahun atau lebih tetapi < 15 tahun : 5 bulan upah
  • 15 tahun atau lebih tetapi < 18 tahun : 6 bulan upah
  • 18 tahun atau lebih tetapi <  21 tahun : 7 bulan upah
  • 21 tahun atau lebih tetapi <  24 tahun : 8 bulan upah
  • 24 tahun atau lebih : 10 bulan upah.

Dalam kasus PHK, tunjangan kompensasi apa yang harus diterima pekerja?

Tunjangan kompesasi hak yang seharusnya diterima berdasarkan pasal 156 (UU No.11/2020) :

  1. Cuti tahunan yang tidak diambil dan tidak gugur
  2. Pengeluaran atau biaya pemulangan pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja
  3. Hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

Komponen apa saja yang digunakan dalam menghitung uang pesangon dan uang penghargaan?

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan pesangon dan penghargaan antara lain:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya

Berapa banyak uang pesangon, penghargaan, kompensasi hak dan uang pisah yang diterima karena berbagai alasan pemutusan hubungan kerja?

Kompensasi Gaji

Tata cara pemutusan hubungan kerja dan besaran santunan pemutusan hubungan kerja diatur dengan peraturan pemerintah. Menurut Pasal 156(5) (UU No. 11/2020): Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan pembayaran pesangon, penghargaan, dan kompensasi hak akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Bagaimana jika pekerja yang di-PHK tidak mendapat pesangon?

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban membayar pesangon bagi pekerja yang diberhentikan, perusahaan diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 sampai 4 tahun, atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling tinggi Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) berdasarkan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (kluster ketenagakerjaan).

Perusahaan tidak diperbolehkan untuk memutuskan hubungan kerja secara sepihak atau sewenang-wenang. PHK dapat dilakukan dengan alasan-alasan tertentu. Berikut adalah beberapa alasan-alasan perusahaan dapat melakukan PHK.

UU Cipta Kerja

Berdasarkan pasal 154A UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan) PHK dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti:

  1. Perusahaan menggabungkan, meleburkan, mengambil alih atau memisahkan perusahaan dan pekerja/buruh tidak mau melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak mau menerima pekerja/buruh.
  2. Menutup perusahaan setelah efisiensi pelaksanaannya atau tidak menutup perusahaan karena kerugian perusahaan.
  3. Perusahaan tutup karena mengalami kerugian berturut-turut selama 2 (dua) tahun.
  4. Bangkrut karena force majeure (keadaan memaksa).
  5. Perusahaan dalam keadaan penangguhan kewajiban pembayaran utang.
  6. Perusahaan bangkrut.
  7. Pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengusaha telah melakukan tindakan sebagai berikut:
  8. Menganiaya, mempermalukan atau mengancam pekerja/buruh;
  9. Membujuk dan/atau memerintahkan pekerja/buruh untuk melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan
  10. Tidak membayar upah tepat waktu lebih dari tiga (tiga) bulan berturut-turut, dan kemudian pengusaha membayar upah tepat waktu

Lanjutan

Kompensasi Gaji
  1. Tidak memenuhi kewajiban yang dijanjikan kepada pekerja/buruh
  2. Memerintahkan pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan di luar perjanjian
  3. Memberikan pekerjaan yang tidak ditentukan dalam perjanjian kerja dan membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan moral pekerja/buruh
  4. Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Perburuhan-Manajemen menunjukkan bahwa pengusaha tidak melaksanakan tindakan sebagaimana dimaksud dalam huruf g pada permohonan yang diajukan pekerja/buruh, dan pengusaha memutuskan untuk memutuskan hubungan kerja.
  5. Pekerja/buruh mengundurkan diri secara sukarela dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  6. Kirim aplikasi pengunduran diri Anda, tulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  7. Tidak terikat hubungan dinas
  8.  Tetap melaksanakan kewajibannya sampai dengan tanggal efektif mulai mengundurkan diri
  9. Pekerja/buruh tidak masuk kerja selama lima (lima) hari kerja atau lebih tanpa keterangan tertulis dan disertai bukti yang sah, serta telah dipanggil secara benar secara tertulis oleh pengusaha 2 (dua kali).
  10. Melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan sebelumnya telah menerima surat teguran pertama, kedua dan ketiga, masing-masing dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  11. pekerja/buruh danau ditahan oleh aparat karena dicurigai melakukan tindak pidana dan tidak dapat bekerja selama enam (enam) bulan.
  12. pekerja/pekerja telah lama sakit atau cacat karena kecelakaan kerja dan tidak dapat melaksanakan pekerjaannya setelah melebihi batas 12 (dua belas) bulan.
  13. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun.
  14. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Lanjutan

Pasal 154A (2) (UU Cipta Kerja no.11/2020) menjelaskan bahwa alasan lain PHK dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 154A(3) (UU Penciptaan Lapangan Kerja No. 11/2020) lebih lanjut menjelaskan persyaratan dan tata cara pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam peraturan pemerintah terkait.

Pasal 156(5) (UU Penciptaan Lapangan Kerja No. 11/2020), bagi pekerja yang diberhentikan, alasan pemberhentian memegang peranan penting dalam menentukan apakah pekerja berhak atas uang pesangon, upah dan kompensasi. pesangon, insentif dan kompensasi akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Kesimpulan Kompensasi Gaji

Organisir perusahaan Anda dengan lebih baik, tingkatkan produktivitas karyawan dan pertumbuhan perusahaan Anda—semua hanya dengan satu kumpulan aplikasi.

Ucapkan selamat tinggal pada kekacauan kertas yang konvensional, dan ucapkan selamat datang pada manajemen efisien, hanya dengan menggunakan satu rangkai alat-alat yang terintegrasi dengan satu sama lain untuk membantu meningkatkan produktivitas dan kepraktisan.

Serahkan kebutuhan administratif Anda pada proses-proses otomatis dan biarkan karyawan Anda fokus pada tugas-tugas yang lebih penting yang akan membantu perusahaan Anda tumbuh secara eksponensial.

Cobalah sebelum Anda membeli dengan uji coba gratis atau minta penawaran demo untuk menemukan opsi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan budget Anda.

Tersedia melalui berbagai macam opsi harga, JojoPayroll menyediakan benefit khusus yang dibutuhkan bisnis Anda: waktu implementasi yang lebih cepat, kemampuan rapid innovation, dan kelincahan bisnis yang luar biasa. Manfaatkan aplikasi terbaik yang dikembangkan melalui kemitraan dengan ribuan perusahaan terkemuka di setiap industri, di seluruh Indonesia. “Yuk pakai aplikasi payroll dari jojonomic sekarang. Dapatkan gratis demo 14 hari”